29 October 2026

Get In Touch

KPK Tak Hanya Geledah Bea Cukai Kudus, Tapi juga PT Djarum

Gedung KPK.
Gedung KPK.

JAKARTA (Lentera) - Untuk pengembangan penyidikan perkara terkait Bea dan Cukai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak hanya menggeledah kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, tapi juga Kantor PT Djarum. 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan penggeledahan itu merupakan pengembangan penyidikan perkara terkait bea dan cukai, dengan menerbitkan sprindik baru per Oktober 2026.

"Dalam pengembangan penyidikan ini, Penyidik kemudian melakukan penggeledahan di Kantor Bea Cukai Kudus. Selain itu, tim juga melakukan penggeledahan di kantor PT Djarum. Saat ini penggeledahan masih berlangsung," katanya Rabu (28/10/2026).

Melansir CNNIndonesia, KPK sebelumnya mengusut dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai setelah melakukan Operasi Tangkap Tangan pada Februari lalu. KPK kemudian menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan suap importasi barang dan gratifikasi.

Mereka ialah mantan Direktur Penyidikan & Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2024-Januari 2026 Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC) Sisprian Subiaksono.

Kemudian Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC) Orlando; Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, Andri; Pegawai Ditjen Bea dan Cukai Budiman Bayu Prasojo; Pemilik PT Blueray bernama John Field; dan Manajer Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan.

Beberapa dari tersangka telah dibawa ke pengadilan dan mendapat vonis. Ada juga yang masih berproses di pengadilan.

Belakangan, KPK menerbitkan dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai.

Satu Sprindik dengan tersangka Gatot Heroe Hernanda selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPP) Kediri. Satu Sprindik belum ada tersangka yang ditetapkan. (*)


Editor: Lutfiyu Handi

Share:
Lenterajakarta.com.
Lenterajakarta.com.