29 October 2026

Get In Touch

Polri Tetapkan Perusahaan Malaysia, Korsel, dan Singapura Tersangka Kasus Karhutla

Ilustrasi petugas gabungan memadamkan karhutla di Kalimantan Timur. (foto:ist/dok.Ant)
Ilustrasi petugas gabungan memadamkan karhutla di Kalimantan Timur. (foto:ist/dok.Ant)

JAKARTA (Lentera) - Bareskrim Polri menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla), yang terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia.

Empat dari 20 perusahaan tersebut, merupakan penanaman modal asing (PMA) asal Malaysia dan Singapura.

Dua perusahaan itu adalah PT HKI (PMA Singapura) dengan luas lahan terbakar 987 ha, dan PT AI (PMA Singapura) dengan luas lahan terbakar 421 ha, serta PT RKA (PMA Malaysia) dengan luas lahan terbakar 2.157 ha.

Selain perusahaan asal Malaysia dan Singapura ada juga perusahaan asing lainnya, yakni PT API (PMA Korea Selatan) dengan luas lahan terbakar 351 ha.

"Terhadap korporasi, kami telah membuat 104 laporan polisi dengan luas lahan terbakar sebanyak 29.168,78 hektare. Dan kami telah menetapkan 20 tersangka korporasi," kata Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Kalimantan Barat, Kamis (29/10).

Asep menambahkan, untuk 16 korporasi lainnya adalah perusahaan dalam negeri. Yakni, PT BOS, PT AER, PT SKM, PT WLJ, PT SAE, PT BSLT, PT CGUK, PT FSL. Kemudian, PT BPK, PT PW, PT BWL, PT MIB, PT STP, PT JMS, PT RAS dan PT MAS.

Asep menyebut, jumlah tersangka korporasi akan terus berkembang. Katanya, ini sejalan dengan proses-proses penyidikan yang tengah dilakukan.

"Modus operandi yang dilakukan para tersangka, para tersangka korporasi maksudnya, antara lain baik secara sengaja ataupun lalai dan melanggar ketentuan perundang-undangan yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup, bahaya kesehatan manusia, dan terbakarnya lahan," ungkapnya.

Terhadap para tersangka korporasi dikenakan Pasal 98 ayat (1), (2), (3); Pasal 99 ayat (1), (2), dan (3); Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Di mana di dalam pasal persangkaan tersebut melanggar hak sengaja ataupun lalai yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup serta pembakaran lahan," ucap Asep.

"Ancaman pidananya dari paling rendah 3 tahun penjara hingga paling tinggi 5 tahun penjara, serta denda paling rendah Rp3 miliar, paling tinggi Rp15 miliar," imbuhnya.

 

Editor: Arief Sukaputra

 

Share:
Lenterajakarta.com.
Lenterajakarta.com.