02 November 2026

Get In Touch

Polri Pastikan Tidak Ada Impunitas dalam Pemeriksaan AKBP Ady Herwiyanto

Sosok AKBP Ady Herwiyanto. (ist)
Sosok AKBP Ady Herwiyanto. (ist)

JAKARTA (Lentera) - AKBP Edy Herwiyanto tengah diperiksa Propam Polri terkait kasus dugaan korupsi. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir memastikan tidak ada impunitas (perlakuan istimewa) terhadap pemeriksaan ayah dari Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati ini.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menyatakan, Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto berkomitmen segala bentuk tindak pidana korupsi yang melibatkan anggota Polri untuk melaksanakan tindakan tegas. 

Dia memastikan proses pemeriksaan masih berlangsung. “Secara prinsip, personel yang kemudian terbukti, tidak ada impunitas, tidak ada perlakuan yang istimewa,” kata Isir melansir kompas, Senin (2/11/2026).

Terkait duduk perkara yang tengah menjerat AKBP Edy Herwiyanto, Isir tidak menjelaskannya. Isir mengatakan akan mendalami lagi akan tetap update. "... bentuk daripada akuntabilitas dan transparansi kepada kawan-kawan, kepada masyarakat Indonesia,” pungkas dia. 

Sebelumnya, AKBP Edy Herwiyanto telah dicopot dari jabatannya di Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim).  Edy yang sebelumnya menjabat Kepala Bagian Pengawasan Penyidikan (Kabag Wassidik) Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Jatim, dimutasi menjadi perwira menengah di direktorat yang sama.

Pencopotan itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolda Jawa Timur Nomor ST/1271/X/KEP/2026 tertanggal 29 Oktober 2026. Dalam surat tersebut, Edy yang sebelumnya menduduki kursi Kepala Bagian Pengawasan Penyidikan Direktorat Reserse PPA-PPO Polda Jatim, ditarik menjadi perwira menengah di direktorat yang sama.

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Jules Abraham Abast membenarkan pencopotan sekaligus pergeseran posisi Edy tersebut. Mutasi ini, kata dia, dilakukan secara khusus dalam rangka pemeriksaan.

"Memang benar, terdapat mutasi terhadap AKBP EH dan sebagaimana tercantum dalam mutasi tersebut, yang bersangkutan dimutasikan dalam rangka pemeriksaan," kata Jules melansir DNNIndonesia, Jumat (30/10/2026).

Polda Jatim belum mengungkap detail dugaan pelanggaran yang membuat Edy harus berurusan dengan Propam Polri. Jules beralasan, pihaknya tidak berwenang membeberkan substansi karena proses pemeriksaan ditangani langsung oleh Mabes Polri.

"Namun, terkait materi maupun substansi pemeriksaan, termasuk apakah berkaitan dengan dugaan perkara tertentu sebagaimana yang ditanyakan, kami belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut karena proses pemeriksaan tersebut tidak dilakukan oleh Polda Jawa Timur," ujarnya.

Sebelumnya, beredar kabar mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, dikabarkan ditangkap oleh Divisi Propam Mabes Polri. Edy diamankan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang. Dia diduga terlibat dan menjadi pembina sebuah organisasi masyarakat (ormas). (*)

Editor: Lutfiyu Handi
 

Share:
Lenterajakarta.com.
Lenterajakarta.com.