Angka Kemiskinan di Kota Malang Tinggal 3,68 Persen, BPS Sebut Pemberdayaan UMKM Jadi Penunjang
MALANG (Lentera) - Angka kemiskinan di Kota Malang diklaim terus mengalami penurunan sejak 2020. Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Malang mencatat, persentase penduduk miskin pada Maret 2026 tersisa 3,68 persen. Capaian tersebut turun 0,17 poin persentase dibandingkan Maret 2025 yang sebesar 3,85 persen.
Kepala BPS Kota Malang, Umar Sjaifuddin mengatakan, tren penurunan angka kemiskinan tersebut terlihat dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2022, persentase penduduk miskin tercatat sebesar 4,37 persen, kemudian turun menjadi 4,26 persen pada 2023 dan 3,91 persen pada 2024. Penurunan berlanjut pada 2025 hingga mencapai 3,68 persen pada Maret 2026.
"Kalau kita lihat perkembangan dari tahun ke tahun, angka kemiskinan Kota Malang terus mengalami penurunan. Pada Maret 2026 ini menjadi angka kemiskinan paling rendah sejak 2020," ujarnya, dikutip pada Rabu (4/11/2026).
Penguatan ekonomi masyarakat melalui pemberdayaan UMKM juga menjadi salah satu upaya yang didorong. Salah satunya melalui bantuan peralatan usaha agar masyarakat memiliki kesempatan mengembangkan kegiatan ekonomi secara mandiri.
"Intervensi terhadap masyarakat tidak cukup hanya melalui bantuan sosial. Penguatan ekonomi juga penting, salah satunya dengan keberpihakan terhadap UMKM lokal melalui bantuan peralatan usaha agar masyarakat memiliki kesempatan untuk meningkatkan aktivitas ekonominya," katanya.
Dengan capaian tersebut, kata Umar, Kota Malang menempati posisi keempat sebagai daerah dengan persentase penduduk miskin terendah di Jawa Timur. Angka tersebut juga terpaut cukup jauh dari persentase kemiskinan tingkat provinsi yang pada Maret 2026 masih mencapai 9,06 persen.
Perbaikan juga terlihat pada indeks kedalaman kemiskinan atau Poverty Gap Index (P1). Indikator tersebut turun dari 0,39 pada 2025 menjadi 0,24 pada 2026.
Penurunan indeks kedalaman kemiskinan menunjukkan rata-rata pengeluaran penduduk miskin semakin mendekati garis kemiskinan. "Dengan demikian, jarak pengeluaran kelompok masyarakat miskin terhadap batas minimum kebutuhan dasar semakin menyempit," katanya.
Di sisi lain, penurunan persentase penduduk miskin berlangsung di tengah meningkatnya garis kemiskinan. BPS mencatat, garis kemiskinan Kota Malang pada 2026 mencapai Rp806.601 per kapita per bulan. Jumlah tersebut meningkat Rp68.647 dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp737.954 per kapita per bulan.
Garis kemiskinan merupakan batas minimum pengeluaran yang dibutuhkan seseorang untuk memenuhi kebutuhan dasar. Pengukuran kemiskinan dilakukan berdasarkan rata-rata pengeluaran per kapita rumah tangga, bukan semata-mata dari besaran pendapatan yang diterima seseorang.
"Yang menjadi ukuran bukan semata-mata berapa penghasilan seseorang, tetapi rata-rata pengeluaran per kapita dalam rumah tangganya. Kalau pengeluaran per kapitanya masih di bawah garis kemiskinan, maka masuk kategori penduduk miskin," jelasnya.
Lebih lanjut, Umar menyebut, sejumlah upaya turut mendukung penurunan angka kemiskinan di Kota Malang. Di antaranya pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSN), khususnya untuk mengidentifikasi masyarakat pada kelompok desil 1 hingga desil 4.
Selain itu, pengendalian harga kebutuhan pokok melalui intervensi pangan, penyaluran bantuan kebutuhan pokok, serta pemberian jaminan kesehatan dinilai turut membantu menjaga daya beli masyarakat.
Reporter: Santi Wahyu|Editor: Arifin BH





.jpg)
