08 October 2025

Get In Touch

Kejagung Periksa Direktur Google Indonesia

Logo Google di sebuah gedung (Reuters)
Logo Google di sebuah gedung (Reuters)

JAKARTA (Lentera) -Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa sebelas saksi dalam perkara dugaan korupsi terkait pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022.

Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan satu dari sebelas saksi itu adalah pihak Google Indonesia berinisial PRA.

"Penyidik telah memeriksa PRA selaku Direktur Hubungan Pemerintah dan Kebijakan PT Google Indonesia," ujar Anang dalam keterangan tertulis, Selasa (7/10/2025).

Anang mengungkap penyidik telah memeriksa DS selaku ASN pada Lembaga Kebijakan dan Pengadaan Barang & Jasa; APU selaku Anggota Pokja Pemilihan Penyedia Katalog Elektronik Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang & Jasa tahun 2020; dan SR selaku Kepala Divisi Imaging Solution PT Samafitro.

Selanjutnya, GH selaku Direktur PT Turbo Mitra Perkasa; CI selaku Auditor Ahli Utama pada Inspektorat IB Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek tahun 2013-2024; dan INRK selaku Plt. Direktur Sekolah Menengah Pertama, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2022-2024.

Selain itu, WJA selaku Plt. Direktur SMA pada Kementerian Riset dan Teknologi tahun 2022-2024; MWD selaku Kepala Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2020; TRI selaku Kepala Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa Kemendikbudristek tahun 2021; HK selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Kemendikbudristek tahun 2022 juga turut diperiksa.

Anang tidak menjelaskan pemeriksaan tersebut secara detail. Dia hanya mengemukakan bahwa pemeriksaan ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara yang ada.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," pungkasnya.

Mengutip dari Bisnis, Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019–2022. Satu dari empat tersangka itu adalah Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Tersangka lainnya yakni, Jurist Tan selaku Stafsus Mendikbudristek tahun 2020–2024 dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.

Kemudian, Sri Wahyuningsih (SW) selaku eks Direktur SD di Kemendikbudristek dan Mulyatsyah selaku eks Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kemendikbudristek. Sri dan Mulyatsyah merupakan KPA dalam proyek pengadaan pendidikan ini.

Sementara itu, Kejagung juga telah menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1,9 triliun (*)

Editor: Arifin BH

Share:
Lenterajakarta.com.
Lenterajakarta.com.