06 February 2026

Get In Touch

KPK Tahan Lima Tersangka Dugaan Suap dan Gratifikasi di Ditjen Bea Cukai, Sita Emas hingga Uang Senilai Rp40,5 Miliar

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu (kiri) bersama Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (kanan) memperlihatkan barang bukti kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang KW pada Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu, di Gedung Merah P
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu (kiri) bersama Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (kanan) memperlihatkan barang bukti kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang KW pada Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu, di Gedung Merah P

JAKARTA (Lentera) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan menahan lima dari enam tersangka, kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang KW di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

"KPK melakukan penahanan terhadap lima tersangka untuk 20 hari pertama sejak 5-24 Februari 2025. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta mengutip Antara, Kamis (5/2/2026) malam.

Asep mengatakan, para tersangka yang ditahan adalah Kepala Kantor Wilayah Ditjen Bea Cukai Sumatera Bagian Barat yang sempat menjabat sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Rizal (RZL), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono (SIS), dan Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan (ORL).

Kemudian Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Cargo Andri (AND), serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK).

Sementara satu tersangka tersisa, yakni pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Asep menjelaskan KPK belum melakukan penahanan karena yang bersangkutan melarikan diri saat proses penangkapan.

“Nah mungkin ada pertanyaan dari rekan-rekan, yang ditetapkan enam, tetapi yang ditahan lima, ke mana yang satu lagi? Ya, satu lagi pada saat teman-teman di lapangan akan melakukan tangkap tangan, itu saudara JF melarikan diri,” jelasnya.

Selain menahan lima tersangka, KPK mengungkapkan menyita sejumlah aset, seperti logam mulia dalam bentuk emas hingga uang asing, dengan total nilai Rp40,5 miliar pada kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang KW di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

“KPK mengamankan barang bukti dari kediaman RZL, ORL, dan PT BR, serta lokasi lainnya yang diduga terkait dengan tindak pidana ini. Total senilai Rp40,5 miliar,” ungkap Asep. 

Lebih lanjut Asep menjelaskan, aset-aset tersebut terdiri atas Rp1,89 miliar dalam bentuk tunai, 182.900 dolar Amerika Serikat, 1,48 juta dolar Singapura, dan 550.000 yen.

Kemudian 2,5 kilogram logam mulia dengan nilai sekitar Rp7,4 miliar, 2,8 kilogram logam mulia bernilai sekitar Rp8,3 miliar, serta satu unit jam tangan senilai Rp138 juta.

Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK mengonfirmasi melakukan OTT di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.

Pada tanggal yang sama, KPK mengungkapkan salah satu orang yang ditangkap dalam OTT adalah Rizal.

Pada 5 Februari 2026, KPK mengumumkan enam dari 17 orang yang ditangkap sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW di lingkungan Ditjen Bea Cukai.

 

 

Editor: Arief Sukaputra

 

Share:
Lenterajakarta.com.
Lenterajakarta.com.