SURABAYA (Lentera) – Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Puguh Wiji Pamungkas, menilai perlu adanya mekanisme layanan khusus untuk merespons banyaknya keluhan masyarakat terkait status Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) BPJS Kesehatan yang mendadak nonaktif.
Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan serius, terutama bagi pasien yang membutuhkan layanan kesehatan berkelanjutan, seperti penderita penyakit kronis.
Politisi PKS tersebut menjelaskan, penonaktifan kepesertaan PBI JK mengacu pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2026 tentang transformasi basis data dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Kebijakan ini bertujuan untuk merapikan data agar bantuan sosial lebih tepat sasaran.
“Tujuan kebijakan ini sebenarnya baik, agar yang benar-benar berhak menerima PBI BPJS Kesehatan tetap terlindungi, sementara mereka yang secara ekonomi sudah mampu bisa beralih ke kepesertaan mandiri,” ungkap Puguh, Jumat (06/02/2026).
Namun, Puguh menilai implementasi kebijakan tersebut di lapangan menimbulkan persoalan yang tidak sederhana. Ia menyebut, banyak peserta PBI JK yang masih membutuhkan layanan medis justru mengetahui kepesertaannya nonaktif saat akan mengakses layanan rumah sakit.
“Yang paling terdampak adalah pasien-pasien dengan penyakit kronis seperti gagal ginjal yang membutuhkan hemodialisa, pasien kemoterapi, anemia, hemofilia, dan penyakit lain yang membutuhkan pengobatan rutin dan berbiaya mahal. Ini tentu sangat ironis,” ujar anggota DPRD Jatim dari Dapil Malang Raya tersebut.
Sebagai provinsi dengan jumlah penduduk terbesar kedua di Indonesia, Puguh meyakini jumlah penerima PBI BPJS Kesehatan di Jawa Timur sangat besar, sehingga potensi masalah sosial dan kesehatan dapat meluas jika tidak segera ditangani.
Untuk itu, ia mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Timur agar segera mengambil langkah konkret dengan melibatkan Dinas Kesehatan, Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur, serta BPJS Kesehatan Kanwil Jatim guna membentuk posko atau sekretariat bersama.
“Perlu ada posko atau panduan layanan bagi masyarakat yang PBI BPJS Kesehatannya nonaktif, agar bisa segera dilakukan validasi dan registrasi ulang. Kartu yang nonaktif harus bisa segera direaktivasi, terutama bagi mereka yang benar-benar berhak,” tegasnya.
Puguh mengingatkan agar transformasi sistem data tidak menimbulkan masalah baru bagi masyarakat yang seharusnya dilindungi negara.
“Jangan sampai peralihan dari DTKS ke DTSEN ini malah mengorbankan masyarakat tidak mampu yang seharusnya dilindungi negara. Hak mereka sebagai penerima bantuan iuran harus tetap diperjuangkan dan dipertahankan,” pungkasnya. (*)
Reporter: Pradhita
Editor : Lutfiyu Handi




.jpg)
