SURABAYA (Lentera) -Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya berhasil menindak dua restoran yang kedapatan masih menyediakan minuman beralkohol menyusul adanya razia di delapan lokasi yang tersebar di wilayah Surabaya Timur, Surabaya Pusat, dan Surabaya Selatan.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini, menjelaskan minuman beralkohol disajikan menggunakan teko plastik sebelum diberikan kepada pengunjung. “Penyajiannya menggunakan teko plastik untuk kemudian disajikan kepada pengunjung restoran,” ujar Zaini, Senin (23/2/2026).
Pengawasan tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) selama bulan suci Ramadan di Kota Surabaya memang semakin diperketat.
Atas pelanggaran tersebut, petugas langsung mengamankan barang bukti. Di lokasi pertama, disita 12 botol minuman beralkohol, sedangkan di lokasi kedua sebanyak 20 botol. Seluruh barang bukti akan diproses melalui mekanisme tindak pidana ringan (tipiring).
“Barang bukti sudah kami amankan dan akan kami proses sesuai ketentuan yang berlaku,” tuturnya.
Selain penyitaan, Satpol PP juga memasang stiker pelanggaran di masing-masing restoran sebagai bentuk sanksi administratif.
Zaini mengungkapkan, tindakan tersebut merujuk pada Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor 300/2326/436.8.6/2026 tentang Pedoman Keamanan dan Ketertiban Selama Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 2026. Dalam aturan itu ditegaskan larangan memajang, mengedarkan, menjual, maupun menyajikan minuman beralkohol selama Ramadan guna menjaga kekhusyukan ibadah serta kondusivitas Kota Surabaya.
Tak lupa, ia mengimbau seluruh pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Pengawasan akan terus dilakukan secara rutin selama Ramadan. “Kami mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis, tetapi penindakan tetap dilakukan secara tegas terhadap pelanggaran,” pungkasnya.
Reporter: Amanah|Editor: Arifin BH





.jpg)
