JOMBANG (Lentera)– Polres Jombang membuka layanan penitipan kendaraan gratis, bagi masyarakat yang hendak pulang ke kampung halaman.
Program ini disediakan untuk memberikan rasa aman kepada warga yang terpaksa meninggalkan kendaraan bermotor di rumah selama mudik.
Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat menitipkan sepeda motor maupun mobil di kantor polisi, baik di polres maupun polsek terdekat, sehingga kendaraan tetap terjaga keamanannya selama ditinggal pemiliknya.
“Kami mengimbau sekaligus memberikan informasi kepada masyarakat atau pemudik yang ingin menitipkan kendaraan bermotor di Polres atau Polsek dipersilakan,” ujar Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, Jumat (13/3/2026).
Menurutnya, program penitipan kendaraan ini merupakan bagian dari pelayanan kepolisian selama periode mudik Lebaran.
Informasi terkait layanan tersebut juga telah disosialisasikan kepada masyarakat melalui berbagai saluran, mulai dari Bhabinkamtibmas, media sosial, hingga media online.
Ardi menjelaskan, fasilitas ini terutama diperuntukkan bagi warga yang tidak memiliki tempat aman untuk menyimpan kendaraan di rumah saat ditinggal mudik.
Untuk menggunakan layanan ini, pemilik kendaraan diwajibkan membawa identitas diri serta bukti kepemilikan kendaraan. Selain itu, masyarakat juga disarankan menggunakan kunci ganda sebagai langkah pengamanan tambahan.
Kapolres menegaskan, seluruh kendaraan yang dititipkan akan dijaga petugas selama 24 jam penuh. Program ini juga tidak dipungut biaya dan dilaksanakan selama pelaksanaan Operasi Ketupat Semeru 2026.
“Kendaraan sudah bisa dititipkan mulai H-5 Lebaran atau sejak Jumat, 13 Maret 2026,” jelasnya.
Selain membuka layanan penitipan kendaraan, Kapolres Jombang juga mengingatkan masyarakat yang melakukan perjalanan mudik agar tetap mematuhi aturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan selama di perjalanan.
“Jika merasa lelah saat berkendara, jangan dipaksakan. Silakan beristirahat di tempat yang telah disediakan untuk menghindari risiko kecelakaan,” ucapnya.
Reporter: Sutono Abdillah/Editor: Ais





.jpg)
