JAKARTA (Lentera) - Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa memastikan tidak akan ada penambahan jenis pajak baru maupun menaikkan tarif pajak dalam waktu dekat. Kebijakan fiskal saat ini, kata dia, tetap difokuskan untuk menjaga stabilitas ekonomi di tengah tekanan global.
"Fokus pemerintah saat ini adalah meningkatkan kepatuhan dan menutup kebocoran pajak, bukan menaikkan tarif," ujar Purbaya dalam keterangan resmi, mengutip Kompas, Kamis (30/4/2026).
Ditambahkannya, sikap tersebut konsisten dengan posisi pemerintah sejak awal, yakni tidak akan menaikkan pajak sebelum kondisi ekonomi dinilai cukup kuat, termasuk ketika pertumbuhan ekonomi mendekati 6 persen.
Di tengah ketidakpastian global yang masih berlangsung, Purbaya menilai Indonesia perlu memperkuat mesin pertumbuhan domestik agar tidak terlalu rentan terhadap tekanan eksternal.
Menurutnya, konsumsi rumah tangga menjadi penopang utama ekonomi nasional yang harus terus dijaga daya tahannya. "Belanja masyarakat adalah mesin terbesar pertumbuhan ekonomi nasional," tegasnya.
Purbaya menjelaskan, ekonomi Indonesia pada dasarnya bertumpu pada tiga pilar utama, yakni konsumsi, investasi, dan perdagangan. Ketiganya harus terus diperkuat agar ekonomi tetap resilien menghadapi gejolak global.
Untuk menjaga iklim usaha tetap kondusif, pemerintah juga mengoptimalkan Satuan Tugas Percepatan dan Penyelesaian Hambatan Investasi dan Perizinan (satgas debottlenecking) atau Satgas P2SP.
"Realitanya, ekonomi Indonesia ditopang konsumsi, investasi serta perdagangan. Maka dari itu, kami akan terus jaga sektor swasta agar terus tumbuh, salah satunya dengan satgas P2SP atau debottlenecking," katanya.
Satgas tersebut, lanjut Purbaya, dibentuk untuk mempercepat penyelesaian berbagai hambatan usaha dan investasi, mulai dari persoalan perizinan hingga kendala teknis di lapangan yang dapat menghambat ekspansi bisnis.
Selain itu, ia menekankan pentingnya kepastian hukum sebagai faktor kunci dalam menjaga kepercayaan investor, baik di tingkat nasional maupun daerah.
Pemerintah, kata dia, juga memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum agar setiap hambatan dalam aktivitas usaha dapat segera ditindaklanjuti.
"Jadi kalau ada hambatan dalam bisnis atau investasi, bisa langsung dilaporkan dan akan segera ditindaklanjuti oleh penegak hukum," tegasnya.
Editor: Santi





.jpg)
