SEOUL (Lentera) - Program pembebasan visa sementara bagi wisatawan kelompok asal Indonesia yang berkunjung ke Korea Selatan (Korsel) mulai berlaku pekan ini, kata sejumlah pejabat, pada Rabu (27/5/2026).
Berdasarkan program tersebut, rombongan wisatawan Indonesia beranggotakan minimal tiga orang bisa bepergian di Korsel tanpa visa hingga 15 hari mulai 28 Mei, hingga akhir Desember tahun ini, menurut Kementerian Kehakiman Korsel mengutip Antara, Kamis (28/2026).
Kebijakan itu diambil, setelah pemerintah memutuskan melonggarkan persyaratan visa dan masuk bagi wisatawan asing dalam rapat strategi pariwisata yang dipimpin Presiden Lee Jae Myung pada Februari lalu.
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya mendorong pariwisata masuk ke Korsel.
Dinas imigrasi setempat menyatakan, program bebas visa sementara itu diharapkan dapat membantu meningkatkan industri pariwisata nasional.
Pemerintah juga menerapkan langkah pencegahan tinggal ilegal, termasuk mewajibkan agen perjalanan Korsel mengirimkan daftar wisatawan melalui situs pemerintah 24 jam sebelum kedatangan.
Kementerian Kehakiman menyatakan, daftar tersebut akan diperiksa untuk mengidentifikasi individu berisiko tinggi, termasuk mereka yang memiliki riwayat tinggal ilegal atau terkena pembatasan masuk.
Menteri Kehakiman Korsel, Jung Sung-ho mengatakan pemerintah akan bekerja sama dengan kementerian terkait, guna memastikan program itu dapat mendorong konsumsi domestik sekaligus menjaga ketertiban kunjungan wisatawan asing.
Editor: Arief Sukaputra





.jpg)
