Wali Kota Malang Terbitkan SE Larangan Bermedsos bagi ASN saat Jam Kerja: Bakal Disanksi
MALANG (Lentera) - Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat akan menerbitkan Surat Edaran (SE) yang melarang aparatur sipil negara (ASN) di wilayahnya melakukan aktivitas bermedia sosial saat jam kerja. ASN yang melanggar bakal dikenai sanksi, kecuali untuk kepentingan dinas.
"Kami akan mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota kepada ASN untuk tidak bermedsos ria pada saat jam kerja, terutama streaming dan lain-lain," ujar Wahyu, Selasa (16/6/2026).
Kebijakan tersebut disiapkan sebagai respons atas masih ditemukannya ASN yang menggunakan waktu kerja untuk membuat konten di media sosial. Bahkan, menurut Wahyu, terdapat ASN yang melakukan siaran langsung (live streaming) dengan mengenakan seragam dinas saat jam kerja berlangsung.
Dinilainya, aktivitas tersebut tidak sesuai dengan tugas dan tanggung jawab seorang aparatur negara yang seharusnya memberikan pelayanan kepada masyarakat selama jam kerja.
"Selama ini ada yang pada saat jam kerja, yang masih menggunakan seragam kerja, melakukan streaming, kemudian bermedsos ria yang memang itu di luar ketentuan. Padahal harusnya pada saat jam kerja fokus untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai seorang ASN," katanya.
Tidak hanya aktivitas streaming, Wahyu juga menegaskan ASN tidak diperbolehkan membuat konten media sosial untuk kepentingan pribadi selama jam kerja.
Menurutnya, seluruh aktivitas di luar tugas kedinasan yang dilakukan pada waktu kerja bertentangan dengan aturan disiplin ASN.
"Termasuk kalau mereka membuat konten di luar ketentuan kerja dan saat jam kerja, itu juga tidak boleh. Itu sudah kami larang, nanti juga kami berikan sanksi," tegasnya.
Namun, Wahyu memberikan pengecualian apabila pembuatan konten media sosial dilakukan untuk mendukung tugas dan kepentingan dinas. "Kecuali kalau untuk kepentingan dinas, mereka membuat konten untuk media sosial, boleh," tambahnya.
Pihaknya memastikan penerapan aturan tersebut akan diikuti dengan pengawasan yang lebih ketat. Wahyu mengatakan pelanggaran akan mudah dideteksi, terutama jika aktivitas tersebut telah dipublikasikan melalui media sosial.
"Pasti nanti kami lakukan pengawasan. Apalagi kalau sudah sampai diunggah di media sosial, akan sangat mudah untuk diketahui," paparnya.
Reporter: Santi Wahyu





.jpg)
