17 June 2026

Get In Touch

Ketika Janji 19 Juta Lapangan Kerja Dipertanyakan: Untuk Rakyat atau TNI/Polri?

Massa mahasiswa membentangkan tulisan \
Massa mahasiswa membentangkan tulisan \"Indonesia Gawat Darurat\" saat melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kota Malang, Senin (15/6/2026). (Santi/Lentera)

MALANG (Lentera) - Janji pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk menciptakan 19 juta lapangan pekerjaan menjadi sorotan kalangan mahasiswa. Mereka mempertanyakan realisasi komitmen tersebut di tengah pengesahan revisi Undang-Undang (UU) Polri yang membuka peluang anggota kepolisian menduduki jabatan di luar institusi tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun.

"Jangan akhirnya mendorong dwifungsi TNI dan Polri. Beberapa minggu lalu kami melihat dan miris saat RUU Polri dibahas hanya dua hari. Substansinya memperluas peranan polisi untuk masuk ke ranah sipil," ujar Presiden Eksekutif Mahasiswa Universitas Brawijaya (UB) 2026, Muhammad Azhar Zidan, dalam aksi demonstrasi yang digelar Aliansi Mahasiswa Resah (AMARAH) Brawijaya di Kota Malang, Senin (15/6/2026) kemarin.

Menurutnya, kebijakan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai arah kebijakan ketenagakerjaan pemerintah.

"Lalu TNI, satu tahun lalu kita dibuktikan dengan pengesahan UU TNI setelah satu tahun Pak Presiden Prabowo menjabat. Akhirnya kami memandang program 19 juta lapangan pekerjaan itu apakah untuk masyarakat atau justru 19 juta lapangan pekerjaan untuk TNI dan Polri?" katanya.

Diketahui, aksi yang diikuti ribuan mahasiswa itu mengusung grand issue "Indonesia Gawat Darurat (IGD)" dengan membawa 5 tuntutan kepada pemerintah. Salah satu tuntutan utama adalah mempertanyakan realisasi janji penciptaan 19 juta lapangan pekerjaan yang dinilai belum terlihat selama dua tahun masa pemerintahan Prabowo-Gibran.

Zidan juga menyebut gelombang demonstrasi mahasiswa yang terjadi di berbagai daerah sejak pekan lalu merupakan bentuk keresahan terhadap sejumlah kebijakan pemerintah.

"Kami hanya mengingatkan, jika rakyat saja sudah tidak didengarkan, maka sebentar lagi kejatuhan rezim ini bisa sangat terjadi," katanya.

Ia menegaskan, pemerintah perlu melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap berbagai kebijakan yang dinilai menuai kontroversi.

UU Polri Baru Perluas Penugasan Anggota di Jabatan Sipil

Perdebatan tersebut muncul setelah DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi undang-undang.

Salah satu perubahan yang menjadi perhatian adalah dihapusnya ketentuan Pasal 28 ayat (3) yang sebelumnya mengatur anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Melalui ketentuan baru pada Pasal 28A, anggota Polri dapat mengisi jabatan di luar organisasi Polri tanpa harus mundur, sepanjang jabatan tersebut memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian.

Jabatan yang dimaksud meliputi posisi manajerial maupun nonmanajerial pada kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, perlindungan, pengayoman, pelayanan kepada masyarakat, serta penegakan hukum.

Kapolri Buka Peluang ASN Isi Jabatan Nonoperasional di Polri

Di sisi lain, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan institusinya juga membuka peluang bagi aparatur sipil negara (ASN) maupun kalangan profesional sipil untuk mengisi sejumlah jabatan nonoperasional di lingkungan Polri.

Pernyataan tersebut disampaikan usai menghadiri pembukaan Kongres III Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) di Jakarta, Minggu (7/6/2026).

"Ya, memang kami memberikan ruang (asas) resiprokal untuk ASN bisa masuk ke Polri, begitu," ujar Sigit.

Menurut Kapolri, kebijakan tersebut didasarkan pada prinsip hubungan timbal balik atau asas resiprokal. Jika anggota Polri diberi kesempatan mengisi jabatan di luar struktur kepolisian, maka ASN dari luar Polri juga dinilai layak memperoleh kesempatan menduduki posisi tertentu di institusi Bhayangkara.

Reporter: Santi Wahyu

Share:
Lenterajakarta.com.
Lenterajakarta.com.