11 July 2026

Get In Touch

DPRD Trenggalek Sahkan Pertanggungjawaban APBD 2025, Revisi Pajak dan Retribusi Mulai Dibahas

Penyerahan dokumen usai rapat paripurna DPRD Kabupaten Trenggalek, Jumat (10/7/2026). DPRD secara resmi mengesahkan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi peraturan daerah sekaligus menerima penjelasan pemerintah daerah ter
Penyerahan dokumen usai rapat paripurna DPRD Kabupaten Trenggalek, Jumat (10/7/2026). DPRD secara resmi mengesahkan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi peraturan daerah sekaligus menerima penjelasan pemerintah daerah ter

TRENGGALEK (Lentera) – Pemerintah Kabupaten Trenggalek mengusulkan relaksasi pajak bagi pelaku usaha kecil dengan menaikkan batas omzet objek pajak makanan dan minuman dari sebelumnya Rp1 juta menjadi Rp6 juta. Selain itu, pemerintah daerah juga mengajukan penyesuaian sejumlah tarif retribusi, termasuk layanan rumah sakit, yang sebagian mengalami kenaikan dan sebagian lainnya mengalami penurunan menyesuaikan kondisi ekonomi serta biaya pelayanan saat ini.

Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Trenggalek, Jumat (10/7/2026), yang membahas dua agenda utama, yakni persetujuan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 menjadi peraturan daerah serta penyampaian penjelasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketua DPRD Trenggalek Doding Rahmadi mengatakan pengesahan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tersebut menandai berakhirnya seluruh proses pengelolaan anggaran tahun 2025.

"Hari ini kita menuntaskan laporan pertanggungjawaban bupati menjadi peraturan daerah. Artinya mulai hari ini APBD tahun 2025 sudah final, sudah tutup buku dan sudah selesai," ujar Doding.

Setelah pembahasan tersebut rampung, lanjut Doding, DPRD akan segera beralih pada pembahasan dokumen penganggaran berikutnya, mulai dari Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2027 hingga perubahan APBD Tahun 2026.

"Insyaallah hari Rabu nanti Pak Bupati akan memasukkan KUA PPAS tahun 2027. Setelah itu kita juga akan membahas perubahan APBD 2026 yang ditargetkan masuk pada akhir Juli ini," katanya.

Selain laporan pertanggungjawaban APBD, DPRD juga menerima nota penjelasan pemerintah daerah mengenai perubahan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Menurut Doding, revisi tersebut merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta penyesuaian terhadap regulasi terbaru dari pemerintah pusat.

"Perda PDRD tahun 2023 memang harus dievaluasi mengikuti perkembangan zaman dan ada beberapa ketentuan yang harus disinkronkan dengan aturan di atasnya," jelasnya.

Salah satu poin utama dalam perubahan tersebut adalah relaksasi pajak bagi pelaku usaha kecil dan menengah, khususnya sektor makanan dan minuman.

"Untuk keberpihakan kepada usaha kecil menengah, yang sebelumnya omzet Rp1 juta sudah dikenai pajak, sekarang batasannya dinaikkan menjadi Rp6 juta. Jadi kalau omzetnya belum Rp6 juta, tidak ada pajaknya," terang Doding.

Selain itu, pemerintah daerah juga mengusulkan penyesuaian tarif pada sejumlah layanan rumah sakit daerah. Penyesuaian tersebut dilakukan mengikuti regulasi terbaru dan perkembangan biaya pelayanan kesehatan.

"Untuk tarif rumah sakit ada yang naik dan ada yang turun karena memang ada aturan di atasnya yang harus disesuaikan," katanya.

Perubahan lainnya menyasar mekanisme sanksi administratif bagi wajib retribusi yang menunggak pembayaran. Jika sebelumnya denda hanya berlaku pada tunggakan pajak, kini tunggakan retribusi juga akan dikenakan sanksi sebesar 1 persen.

"Kalau dulu yang ada denda hanya pajak, sekarang retribusi juga ada dendanya sebesar 1 persen. Itu merupakan tindak lanjut dari aturan kementerian yang memang harus kita sesuaikan," ujar Doding.

 Meski demikian, rincian mengenai jenis retribusi maupun besaran tarif yang berubah masih akan dibahas lebih lanjut oleh panitia khusus DPRD bersama pemerintah daerah.

"Yang terpenting, jangan sampai ada kenaikan yang tidak berpihak kepada rakyat kecil. Kondisi ekonomi masyarakat hari ini harus menjadi pertimbangan utama," tegasnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Trenggalek Syah Muhamad Natanegara menegaskan perubahan regulasi tersebut memang dirancang agar lebih memberikan keberpihakan kepada masyarakat kecil dan pelaku usaha mikro di tengah kondisi ekonomi saat ini.

"Raperda ini lebih berpihak kepada masyarakat kecil. Salah satunya melalui relaksasi pajak makanan dan minuman yang sebelumnya dikenakan pada transaksi di atas Rp1 juta, sekarang menjadi sekitar Rp6 juta," kata Syah.

Menurutnya, penyesuaian tarif retribusi yang diusulkan pemerintah daerah tidak semata-mata berupa kenaikan, melainkan disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan dan peningkatan biaya operasional.

"Ada yang naik, ada yang turun. Ini penyesuaian dengan melihat kondisi ekonomi hari ini dan peningkatan biaya-biaya lainnya," ujarnya.

Syah berharap perubahan tarif, khususnya pada layanan rumah sakit daerah, dapat diikuti dengan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

"Harapannya dengan adanya penyesuaian ini, pelayanan bisa menjadi lebih baik dan masyarakat menjadi lebih aware terhadap pelayanan yang ada di rumah sakit," tuturnya.

Ia menambahkan rincian layanan maupun besaran tarif yang mengalami perubahan masih berada dalam proses pembahasan bersama DPRD.

"Untuk detailnya ada di DPRD, termasuk terkait pelayanan rawat jalan dan layanan lainnya di rumah sakit," pungkasnya.

Reporter: Herlambang|Editor: Arifin BH

Share:
Lenterajakarta.com.
Lenterajakarta.com.