11 July 2026

Get In Touch

Komisi D DPRD Jatim Sebut Perubahan Anggaran PU Bina Marga Tanpa Pembahasan Banggar

Juru Bicara Komisi D DPRD Jatim, Siadi
Juru Bicara Komisi D DPRD Jatim, Siadi

SURABAYA (Lentera) -Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur menyoroti perubahan anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga Tahun Anggaran 2025 yang dilakukan tanpa melalui pembahasan bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jawa Timur.

Sorotan tersebut disampaikan Juru Bicara Komisi D DPRD Jatim, Siadi, saat membacakan laporan hasil pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim, Jumat (10/07/2026).

Dalam laporannya, Komisi D menemukan adanya perubahan nilai anggaran Dinas PU Bina Marga yang tidak melalui mekanisme pembahasan sebagaimana mestinya.

“Komisi D melihat adanya perubahan anggaran di Dinas PU Bina Marga Jawa Timur tahun 2025, tanpa melalui pembahasan di Badan Anggaran DPRD Jawa Timur. Dari semula Rp1,3 triliun tiba-tiba berubah menjadi Rp1,5 triliun,” ungkap Siadi.

Menurut Komisi D, setiap penambahan maupun pengurangan anggaran seharusnya dibahas bersama Badan Anggaran DPRD sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Karena itu, Komisi D meminta praktik perubahan anggaran tanpa mekanisme pembahasan tersebut tidak kembali terjadi agar akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah tetap terjaga.

Selain menyoroti mekanisme penganggaran, Komisi D juga mengevaluasi rendahnya realisasi belanja Dinas PU Bina Marga. Dari total alokasi anggaran sebesar Rp1,584 triliun pada Tahun Anggaran 2025, realisasi belanja tercatat hanya mencapai Rp1,268 triliun atau sekitar 80 persen.

Komisi D juga mencatat target Indeks Konektivitas Jawa Timur belum tercapai. Dari target sebesar 0,848, realisasi yang dicapai hanya sebesar 0,841.

Tak hanya itu, kondisi jalan provinsi juga masih menjadi perhatian. Berdasarkan hasil evaluasi Komisi D, masih terdapat ruas jalan yang belum memenuhi standar lebar jalan.

“48,35 persen jalan provinsi belum memenuhi lebar standar 7 meter,” tegasnya.

Atas berbagai temuan tersebut, Komisi D merekomendasikan Dinas PU Bina Marga melakukan pelebaran jalan secara bertahap pada ruas dengan volume lalu lintas harian rata-rata (LHR) tertinggi. 

Komisi D juga meminta penyusunan rencana kerja lelang dilakukan lebih presisi dengan menerapkan buffer lelang maksimal 5 persen serta memperketat evaluasi pra-lelang dan pasca-lelang agar target serapan anggaran minimal 95 persen dapat tercapai pada tahun anggaran berikutnya.

Reporter: Pradhita|Editor: Arifin BH

Share:
Lenterajakarta.com.
Lenterajakarta.com.