17 July 2026

Get In Touch

Kumpulkan Seluruh Jajaran Pemkot, Eri Cahyadi: Aduan Warga Wajib Tuntas 1x24 Jam

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat mengumpulkan seluruh jajaran Pemkot Surabaya di Halaman Balai Kota.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat mengumpulkan seluruh jajaran Pemkot Surabaya di Halaman Balai Kota.

SURABAYA (Lentera )– Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menginstruksikan seluruh jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk mempercepat penyelesaian berbagai persoalan masyarakat, mulai dari pelayanan publik, parkir liar, pungutan liar (pungli), hingga layanan kesehatan. Seluruh aduan yang menjadi kewenangan Pemkot, wajib ditindaklanjuti maksimal dalam waktu 1x24 jam.

Instruksi tersebut disampaikan Eri saat mengumpulkan seluruh jajaran Pemkot Surabaya di Halaman Balai Kota, Kamis (16/7/2026). Pengarahan itu diikuti Sekretaris Daerah (Sekda), para asisten, staf ahli, inspektur, Sekretaris DPRD, kepala badan, kepala perangkat daerah, kepala bagian, direktur RSUD, camat, lurah, hingga kepala seksi di tingkat kecamatan dan kelurahan.

Di hadapan para pejabat, Eri mengatakan, birokrasi tidak boleh lagi bekerja dengan pola menunggu instruksi pimpinan. Menurutnya, setiap persoalan yang ditemukan di lapangan harus segera ditangani sebagai bagian dari implementasi program ASRI (Aman, Sehat, Bersih, dan Indah) yang sejalan dengan arahan Presiden RI Prabowo Subianto.

Eri menjelaskan, evaluasi yang dilakukan selama lebih dari dua pekan melalui inspeksi langsung ke lapangan menunjukkan masih adanya persoalan yang terus berulang meski penertiban telah dilakukan. Selama masa evaluasi tersebut, ia juga mempublikasikan hasil sidak beserta tindak lanjutnya melalui media sosial agar seluruh jajaran Pemkot memiliki inisiatif menyelesaikan persoalan serupa tanpa menunggu arahan.

Untuk memastikan setiap persoalan warga cepat tertangani, Eri mewajibkan, seluruh laporan yang masuk melalui Hotline Lapor Cak Eri dan menjadi kewenangan Pemkot Surabaya ditindaklanjuti paling lambat 1x24 jam. Bahkan, ke depan setiap lurah, camat, hingga kepala perangkat daerah diminta memiliki hotline masing-masing.

“Hotline bukan sekadar saluran pengaduan, tetapi alat ukur apakah persoalan masyarakat benar-benar selesai. Kalau laporan masih terus masuk, berarti masalahnya belum tuntas. Saya ingin setiap lurah, camat, dan kepala perangkat daerah memiliki hotline sendiri sehingga masyarakat tidak harus selalu melapor kepada wali kota,” ujar Eri.

Meski demikian, Eri menegaskan, target penyelesaian dalam waktu 1x24 jam hanya berlaku untuk persoalan yang menjadi kewenangan Pemkot Surabaya. Adapun persoalan lintas instansi, seperti sengketa pertanahan yang menjadi kewenangan Badan Pertanahan Nasional (BPN), akan difasilitasi dan dikoordinasikan bersama pihak terkait.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian khusus adalah praktik parkir liar, menurutnya, lokasi parkir yang tidak memiliki izin harus segera ditertibkan tanpa harus menunggu dirinya turun langsung ke lapangan.

“Izin parkir itu penting karena memberikan kepastian kepada masyarakat, apakah parkir tersebut gratis atau berbayar, berapa tarifnya, serta siapa yang bertanggung jawab apabila terjadi kehilangan atau kerusakan kendaraan,” tuturnya.

Ia menambahkan, sistem pengawasan Pemkot kini telah terintegrasi dengan kamera pengawas (CCTV) sehingga aktivitas petugas di lapangan dapat dipantau secara langsung.

“Kalau sudah ada larangan parkir tetapi masih ada kendaraan yang parkir dan petugas hanya diam, saya bisa melihatnya melalui sistem yang sudah berjalan. Karena itu hotline juga menjadi alat untuk memastikan petugas benar-benar menjalankan tugasnya di lapangan,” imbuhnya.

Selain parkir liar, Eri juga menyoroti, praktik pungutan liar yang masih dikeluhkan masyarakat. Ia meminta lurah dan camat memberikan pemahaman kepada warga mengenai batasan pungutan yang diperbolehkan agar tidak terjadi penyimpangan.

Ia menegaskan, Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/16871/436.1.1/2026 tentang Pembatasan Pungutan Iuran kepada Masyarakat di Lingkungan RT dan RW diterbitkan sebagai pedoman pelaksanaan Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 112 Tahun 2022. 

Dalam aturan tersebut, hanya iuran keamanan, kebersihan, dan penerangan lingkungan yang diperbolehkan. Sementara itu, sumbangan harus bersifat sukarela tanpa penetapan nominal.

“Saya menerima laporan terkait pungutan di tingkat RT/RW. Setelah dicek memang ada biaya riil, seperti biaya penggalian makam maupun perlengkapan pemakaman. Namun, pungutan tersebut tidak boleh dikaitkan dengan administrasi kependudukan,” tegasnya.

Di sektor kesehatan, Eri turut mengevaluasi hasil inspeksi mendadak di RSUD dr. Soewandhie. Ia mengapresiasi, peningkatan pelayanan rumah sakit, tetapi meminta sistem antrean rawat jalan terus dibenahi agar pasien yang telah mendaftar secara daring dapat dilayani sesuai jadwal.

“Antrean di layanan farmasi harus dipercepat dengan standar obat nonracikan maksimal 15 menit dan obat racikan maksimal 30 menit sejak resep diterima. Apabila melebihi standar pelayanan tersebut, rumah sakit diminta memberikan kompensasi sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Tak hanya itu, Eri meminta, seluruh perangkat daerah bergerak aktif mengimplementasikan program ASRI melalui aksi nyata, mulai dari menjaga kebersihan lingkungan, mempercepat penyelesaian persoalan warga, hingga menciptakan rasa aman. Ia mencontohkan gerakan pembersihan Kali Tebu yang kini telah diikuti sejumlah wilayah lain, seperti Sidotopo dan Kaliwaron.

“Semangat yang sama juga diterapkan dalam pemberantasan premanisme bersama Satgas Preman yang melibatkan TNI, Polri, Kejaksaan, dan Forkopimda untuk memastikan iklim investasi dan keamanan masyarakat tetap terjaga,” ujarnya.

Eri juga menuturkan, kebijakan perlindungan bagi masyarakat berpenghasilan rendah di sentra wisata kuliner (SWK) maupun pasar milik pemerintah. Pedagang yang berasal dari keluarga desil 1 hingga 5, menurutnya, tidak seharusnya dibebani retribusi karena pemerintah memiliki kewajiban melindungi warga miskin.

Di akhir arahannya, Eri meminta, Sekda dan para asisten memberikan sanksi kepada pejabat yang tidak menjalankan tugas sesuai kontrak kinerja dan pakta integritas yang telah disepakati.

“Semua sudah menandatangani kontrak kinerja dan pakta integritas. Kalau tidak menjalankan tupoksi maupun target yang sudah ditetapkan, tentu harus siap menerima konsekuensinya,” pungkasnya.

 

Reporter: Amanah/Editor: Ais

Share:
Lenterajakarta.com.
Lenterajakarta.com.