17 July 2026

Get In Touch

Satpol PP Kota Malang Pastikan Tetap Pantau Penggunaan Sound Horeg

Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono. (Santi/Lentera)
Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono. (Santi/Lentera)

MALANG (Lentera) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang memastikan, tetap melakukan pemantauan terhadap setiap kegiatan yang berpotensi mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum (trantibum), termasuk Karnaval menggunakan sound horeg yang  kembali digelar di salah satu wilayahnya.

Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono mengatakan pihaknya tidak bisa serta-merta melakukan penindakan terhadap penggunaan sound horeg, sebab aspek keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) menjadi ranah kepolisian.

"Kami mengacunya kepada keputusan ataupun kebijakan dari teman-teman kepolisian, karena itu bagian dari kamtibmas," ujar Heru, Kamis (16/7/2026).

Meski demikian, menurutnya Satpol PP tetap melakukan pemantauan dan deteksi dini terhadap kegiatan masyarakat, yang menggunakan sound horeg. Pemantauan tersebut dilakukan, untuk memastikan tidak terjadi gangguan trantibum yang menjadi kewenangan Satpol PP.

Apabila ditemukan potensi pelanggaran yang masuk dalam ranah tugas Satpol PP, langkah awal yang akan dilakukan adalah memberikan edukasi kepada penyelenggara maupun masyarakat.

"Kemudian kalau memang ada dan itu menjadi ranah kami, maka kami baru bisa bertindak dengan pertama pastinya melakukan edukasi dulu," katanya.

Heru menambahkan, jika persoalan yang muncul telah masuk ke ranah lintas kewenangan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Polresta Malang Kota.

"Kalau ranahnya sudah lintas kewilayahan, kami melaporkan kepada teman-teman Polresta. Karena yang punya kewenangan untuk melakukan komunikasi adalah teman-teman Polresta," imbuhnya.

Terkait maraknya kegiatan masyarakat yang kembali menggunakan sound horeg, Heru juga menyinggung imbauan Pemerintah Kota Malang yang telah diterbitkan pada tahun lalu. Menurutnya, imbauan tersebut masih berlaku selama tidak ada ketentuan yang mencabut atau membatasi masa berlakunya.

"Tapi sebenarnya, kalau itu sifatnya imbauan, berlaku tidak ada batasnya sebenarnya. Sepanjang imbauan itu tidak ada durasi waktunya," jelasnya.

Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama unsur terkait sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran Bersama Nomor 300.1/6902/209.5/2025, Nomor SE/1/VIII/2025, dan Nomor SE/10/VIII/2025 mengenai penggunaan sound system atau pengeras suara di Jawa Timur.

Dalam surat edaran tersebut, penggunaan pengeras suara dibedakan menjadi 2 kategori, yakni statis dan nonstatis.Untuk penggunaan statis, seperti acara kenegaraan, konser musik, maupun pertunjukan seni di ruang terbuka atau tertutup, tingkat kebisingan dibatasi maksimal 120 desibel A (dBA).

Sementara itu, penggunaan nonstatis yang bergerak, seperti karnaval atau arak-arakan, dibatasi maksimal 85 dBA.

Surat edaran tersebut juga mengatur bahwa pengeras suara wajib dimatikan saat melintasi tempat ibadah yang sedang digunakan untuk beribadah, rumah sakit, ambulans yang membawa pasien, maupun kawasan sekolah selama kegiatan belajar mengajar berlangsung.

 

Reporter: Santi Wahyu/Editor: Ais

Share:
Lenterajakarta.com.
Lenterajakarta.com.