20 July 2026

Get In Touch

Diduga Lakukan Pelecehan Verbal, Unesa Nonaktifkan Enam Mahasiswa dari Aktivitas Kampus

Ilustrasi kekerasan seksual. (Pixabay)
Ilustrasi kekerasan seksual. (Pixabay)

SURABAYA (Lentera) – Universitas Negeri Surabaya (Unesa) menonaktifkan sementara enam mahasiswa dari seluruh kegiatan akademik dan aktivitas kampus, menyusul penyelidikan dugaan kasus pelecehan verbal yang terjadi melalui percakapan dalam grup WhatsApp.

Langkah tersebut diambil, untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan independen dan objektif.

Melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) Direktorat Pencegahan dan Penanganan Isu Strategis (DPPIS), Unesa saat ini masih melakukan investigasi mendalam terhadap dugaan percakapan tidak etis yang mengandung unsur objektifikasi terhadap sejumlah mahasiswi dan dosen.

Ketua Satgas PPK Unesa, Iman Pasu Marganda Hadiarto Purba menjelaskan kasus tersebut bermula dari laporan mengenai riwayat percakapan dalam sebuah grup WhatsApp, yang melibatkan enam mahasiswa vokasi. Percakapan itu kemudian menyebar luas dan langsung ditindaklanjuti, setelah laporan resmi diterima Satgas PPK.

“Kasusnya merupakan dugaan pelecehan verbal dalam bentuk percakapan grup mahasiswa yang berisi pesan-pesan tidak etis mengenai teman-teman mereka dan juga beberapa dosennya,” kata Iman dalam keterangan resmi yang diterima Lentera, Minggu (19/7/2026).

Sejak laporan diterima, Satgas PPK langsung menjalankan prosedur penanganan sesuai Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi. 

Penanganan dilakukan dengan pendekatan yang berperspektif korban, menjunjung asas keadilan, kerahasiaan, serta prinsip kehati-hatian.

Iman menjelaskan, mekanisme penanganan meliputi penerimaan laporan, penelaahan kasus, pengumpulan bukti, pemeriksaan terlapor dan saksi, pendampingan korban, pemanggilan orang tua, penyusunan rekomendasi, hingga penetapan sanksi oleh rektor.

“Dalam penanganan kasus ini ada mekanisme ketat yang dilakukan, mulai dari penerimaan laporan, penelaahan kasus, pengumpulan bukti, pemeriksaan terlapor dan saksi, pendampingan korban, pemanggilan orang tua, penyusunan simpulan dan rekomendasi, hingga penetapan sanksi oleh rektor,” jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, terdapat enam mahasiswa yang berstatus terlapor. Sementara itu, pihak yang diduga menjadi korban berjumlah 26 orang, termasuk empat dosen.

Saat ini, pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut dengan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti tambahan dari riwayat percakapan yang panjang untuk memetakan peristiwa secara utuh.

“Kami masih melakukan investigasi mendalam, memeriksa saksi-saksi, dan mengumpulkan bukti tambahan dari riwayat percakapan grup yang panjang dan banyak sekali itu untuk memetakan duduk perkara ini secara utuh, objektif, dan adil,” ujar Iman.

Ia menegaskan, Unesa berkomitmen menangani segala bentuk kekerasan secara tegas, adil, dan proporsional demi menciptakan lingkungan kampus yang aman dan bebas dari kekerasan.

Selain memproses laporan, Satgas PPK juga memastikan perlindungan dan pemulihan bagi korban melalui pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta dukungan akademik secara berkelanjutan. Identitas korban, pelapor, maupun saksi dipastikan tetap dirahasiakan.

“Selain fokus pada penanganan kasus, pendampingan korban menjadi prioritas kami. Tim Satgas memberikan pendampingan psikologis, memastikan kelancaran dukungan akademik mereka, serta menyiapkan bantuan hukum jika diperlukan,” katanya.

Untuk mendukung kelancaran proses pemeriksaan, keenam terlapor dinonaktifkan sementara dari seluruh kegiatan akademik. Namun, kebijakan tersebut ditegaskan bukan sebagai sanksi akhir, melainkan bagian dari prosedur administratif dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah.

“Terlapor dinonaktifkan dari semua kegiatan akademik, kecuali untuk urusan pemenuhan kewajiban pemeriksaan kasus ini. Ini bukan sanksi akhir, melainkan bagian dari prosedur penanganan,” tegas Iman.

Di sisi lain, Satgas PPK mengimbau seluruh civitas akademika dan masyarakat agar tidak takut melaporkan setiap bentuk pelecehan melalui jalur pengaduan resmi yang telah disediakan, baik secara luring maupun daring.

Unesa juga meminta, masyarakat untuk tidak menyebarluaskan tangkapan layar percakapan, identitas korban, maupun informasi yang belum terverifikasi di media sosial guna melindungi korban dari dampak psikologis, sosial, dan digital.

 

Reporter: Amanah/Editor: Ais

Share:
Lenterajakarta.com.
Lenterajakarta.com.