04 August 2026

Get In Touch

Anggota DPR RI Anwar Sadad Tak Punuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Dana Hibah Jatim

 Anwar Sadad. (Dok. DPRD Jatim)
Anwar Sadad. (Dok. DPRD Jatim)

JAKARTA (Lentera) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota DPR RI, Anwar Sadad (AS), terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022. Sayangnya dalam pemeriksaan sebagai saksi yang diagendakan hari ini Senin (3/8/2026), Namun, Anwar Sadad tidak dapat memenuhi panggilan KPK.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama AS selaku Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024 sekaligus anggota DPR RI periode 2024-2029,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, melansir antara Senin (3/8/2026).

Budi mengatakan, Anwar Sadad tidak dapat memenuhi panggilan KPK pada hari ini. Oleh sebab itu, penyidik KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Anwar Sadad. “Benar, yang bersangkutan konfirmasi tidak hadir dalam pemeriksaan hari ini,” katanya.

Dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim, KPK telah menetapkan 21 orang tersangka. Pengembangan perkara tersebut terkait kegiatan operasi tangkap tangan pada Desember 2022, yakni terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim 2019–2024 Sahat Tua Simanjuntak.

Pada 2 Oktober 2025, KPK mengumumkan identitas 21 tersangka kasus tersebut. Namun, pada 16 Desember 2025, KPK menghentikan penyidikan untuk salah satu tersangka karena telah meninggal dunia, yakni Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024 Kusnadi.

Ke-20 orang tersangka lainnya yaitu: 1. Wakil Ketua DPRD Jatim 2019–2024 Anwar Sadad (AS); 2. Wakil Ketua DPRD Jatim 2019–2024 Achmad Iskandar (AI); 3. Staf Anwar Sadad, Bagus Wahyudiono (BGS), mereka sebagai penerima suap. Kemudian 17 tersangka pemberi suap kasus dana hibah Jatim yaitu: 1. Anggota DPRD Jatim 2019–2024 Mahfud (MHD); 2. Wakil Ketua DPRD Sampang 2019–2024 Fauzan Adima (FA); 3. Wakil Ketua DPRD Probolinggo 2019–2024 Jon Junaidi (JJ); 4. Pihak swasta dari Sampang, Ahmad Heriyadi (AH); 5. Pihak swasta dari Sampang, Ahmad Affandy (AA); 6. Pihak swasta dari Sampang, Abdul Motollib (AM); 7. Pihak swasta dari Probolinggo, atau saat ini anggota DPRD Jatim 2024-2029 Moch. Mahrus (MM); 8. Pihak swasta dari Tulungagung, A. Royan (AR); 9. Pihak swasta dari Tulungagung, Wawan Kristiawan (WK); 10. Mantan Kepala Desa dari Tulungagung, Sukar (SUK).

Kemudian, 11. Pihak swasta dari Bangkalan, Ra Wahid Ruslan (RWR); 12. Pihak swasta dari Bangkalan, Mashudi (MS); 13. Pihak swasta dari Pasuruan, M. Fathullah (MF); 14. Pihak swasta dari Pasuruan, Achmad Yahya (AY); 15. Pihak swasta dari Sumenep, Ahmad Jailani (AJ); 16. Pihak swasta dari Gresik, atau saat ini anggota DPRD Jatim 2024-2029 Hasanuddin (HAS); 17. Pihak swasta dari Blitar, Jodi Pradana Putra (JPP).

Hingga 28 Juli 2026, KPK baru menahan delapan dari 20 tersangka kasus tersebut. Mereka adalah Wawan Kristiawan; Sukar; Hasanuddin; Jodi Pradana Putra untuk klaster suap terhadap Kusnadi. Kemudian, Achmad Yahya; M. Fathullah; Ra Wahid Ruslan; serta Moch Mahrus untuk klaster suap terhadap Anwar Sadad dan Bagus Wahyudiono. (*)

Editor: Lutfiyu Handi

Share:
Lenterajakarta.com.
Lenterajakarta.com.