06 August 2026

Get In Touch

Diduga Belum Lengkapi Izin, Operasional Tambang di Gandusari Trenggalek Dihentikan Sementara

Tim gabungan Pemkab Trenggalek melakukan inspeksi di lokasi tambang galian C berupa tanah liat di Desa Wonorejo, Kecamatan Gandusari, Selasa (4/8/2026). Hasil sidak menyepakati operasional tambang dihentikan sementara karena proses perizinan masih berlangs
Tim gabungan Pemkab Trenggalek melakukan inspeksi di lokasi tambang galian C berupa tanah liat di Desa Wonorejo, Kecamatan Gandusari, Selasa (4/8/2026). Hasil sidak menyepakati operasional tambang dihentikan sementara karena proses perizinan masih berlangs

TRENGGALEK (Lentera) – Pemerintah Kabupaten Trenggalek menghentikan sementara operasional tambang galian C berupa tanah liat di Desa Wonorejo, Kecamatan Gandusari. Keputusan tersebut diambil setelah adanya pengaduan masyarakat (dumas) terkait dugaan aktivitas pertambangan yang belum mengantongi perizinan lengkap.

Penghentian sementara itu merupakan hasil inspeksi mendadak (sidak) gabungan yang digelar pada Selasa (4/8/2026). Tim terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Trenggalek bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang membidangi urusan pertambangan, perizinan, lingkungan hidup, hingga perekonomian.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah Satpol PP dan Kebakaran Kabupaten Trenggalek, Tugas Rulatno, mengatakan sidak dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang menduga terdapat aktivitas pertambangan tanpa izin.

"Kami menindaklanjuti adanya pengaduan masyarakat yang menduga ada operasional tambang yang belum berizin. Karena itu kami berkoordinasi dengan dinas teknis, yaitu PUPR, PKPLH, bagian perekonomian, perizinan, serta Satpol PP untuk melakukan pengecekan bersama di lapangan," kata Tugas.

Saat melakukan pemeriksaan di lokasi, tim gabungan mendapati aktivitas pertambangan memang telah berjalan. Namun, berdasarkan hasil klarifikasi kepada pengelola, seluruh proses perizinan masih dalam tahap pengurusan sehingga sejumlah dokumen wajib belum dapat ditunjukkan.

"Hasil pengecekan di lapangan memang sudah ada aktivitas pertambangan. Namun, pengelola menyampaikan bahwa seluruh proses perizinan masih berjalan. Dokumen UKL-UPL belum ada, kemudian RKB juga masih dalam proses," ujarnya.

Berdasarkan hasil musyawarah yang melibatkan pengelola tambang dan instansi terkait, seluruh pihak sepakat menghentikan sementara kegiatan penambangan hingga seluruh persyaratan administrasi dan perizinan selesai dipenuhi. Langkah tersebut juga diambil untuk menghindari potensi gejolak di tengah masyarakat.

"Belum ada tindakan penegakan hukum. Karena ini berawal dari pengaduan masyarakat, maka disepakati operasional tambang dihentikan sementara. Pengelola juga menyatakan bersedia menghentikan kegiatan, dan dalam beberapa hari ke depan akan kami lakukan pengecekan kembali," jelasnya.

Tugas mengungkapkan, material yang ditambang merupakan tanah liat atau galian C. Berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan, hasil tambang tersebut dipasarkan ke luar daerah, meski tujuan maupun pengguna akhirnya masih belum diketahui secara pasti.

"Jenis tambangnya tanah liat atau galian C. Informasinya dibawa ke luar kota, tetapi kami belum mengetahui secara pasti digunakan untuk kebutuhan apa," ucapnya.

Ia menambahkan, aktivitas tambang tersebut diperkirakan telah berlangsung sekitar satu bulan. Selama ini, kegiatan yang dilakukan masih berupa pembukaan akses menuju titik penambangan.

Selain Satpol PP, sidak juga diikuti perwakilan Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Trenggalek selaku koordinator, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Menurut Tugas, lokasi tambang berada di atas lahan berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM), sehingga bukan termasuk kawasan Perhutani. (*)

 

Reporter: Herlambang
Editor: Lutfiyu Handi

Share:
Lenterajakarta.com.
Lenterajakarta.com.