06 August 2026

Get In Touch

Disdikbud Kota Malang Pastikan Puluhan Jabatan Kepala Sekolah Segera Terisi

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang, Suwarjana. (Santi/Lentera)
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang, Suwarjana. (Santi/Lentera)

MALANG (Lentera) - Puluhan jabatan kepala sekolah di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang hingga kini masih mengalami kekosongan. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang memastikan proses pengisian segera dilakukan, meski harus melalui mekanisme baru yang lebih panjang karena mengikuti ketentuan pemerintah pusat.

Kepala Disdikbud Kota Malang, Suwarjana, mengatakan pengisian kepala sekolah tidak lagi dapat dilakukan secara cepat seperti sebelumnya. Kini, setiap usulan harus melalui serangkaian tahapan koordinasi hingga mendapat persetujuan dari pemerintah pusat.

"Dalam waktu dekat ini kami lakukan pengisian. Sekarang prosesnya memang harus kami ajukan ke pusat terlebih dahulu, sehingga seluruh persyaratan harus dilengkapi sebelum diusulkan," ujar Suwarjana, Kamis (6/8/2026).

Ia menjelaskan sebelum adanya sistem baru, pengisian jabatan kepala sekolah dapat dilakukan dalam waktu singkat. Namun saat ini mekanisme tersebut berubah karena seluruh proses dilakukan secara terintegrasi melalui sistem pemerintah pusat.

Sebelum usulan dikirim, Disdikbud Kota Malang terlebih dahulu menggelar rapat bersama berbagai pihak, mulai dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Sekretaris Daerah, Dewan Pendidikan, hingga tim internal Disdikbud.

Selain itu, koordinasi juga melibatkan Badan Kepegawaian Negara (BKN), pengawas sekolah, Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S), serta Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) sebelum usulan diajukan kepada Wali Kota Malang.

"Kalau semua sudah disetujui, baru kami ajukan ke Pak Wali. Setelah itu baru kami upload ke pusat untuk diverifikasi apakah kepala sekolah yang diusulkan memenuhi syarat atau belum," jelasnya.

Saat ini terdapat sekitar 35 jabatan kepala sekolah dasar (SD) dan empat jabatan kepala sekolah menengah pertama (SMP) yang masih kosong. Selama proses pengisian berlangsung, seluruh sekolah tersebut dipimpin oleh pelaksana tugas (Plt).

Lebih lanjut, Suwarjana mengatakan, sistem yang diterapkan pemerintah pusat secara otomatis akan menolak usulan mutasi kepala sekolah yang belum memenuhi persyaratan masa jabatan.

Salah satu ketentuan yang harus dipenuhi adalah kepala sekolah telah menjabat minimal 2 tahun di sekolah asal sebelum dapat dimutasi ke sekolah lain.

"Kalau baru menjabat satu setengah tahun misalnya, kami ajukan seperti apa pun akan langsung ditolak oleh sistem. Jadi minimal harus dua tahun," katanya.

Tidak hanya terkait mutasi, sistem juga memperhatikan masa periode jabatan kepala sekolah. Menurutnya, kepala sekolah yang telah menyelesaikan periode pertama namun belum memperoleh perpanjangan masa tugas juga tidak dapat diproses untuk mutasi.

"Kalau belum diperpanjang periodenya, begitu kami upload juga langsung ditolak sistem. Jadi benar-benar mengikuti aturan dari pusat. Itu yang membuat prosesnya membutuhkan waktu lebih lama," ungkapnya.

Meski demikian, Suwarjana memastikan Kota Malang tidak mengalami kendala ketersediaan sumber daya manusia untuk mengisi puluhan jabatan kepala sekolah tersebut.

Menurutnya, Disdikbud telah menyiapkan calon kepala sekolah melalui pendidikan dan pelatihan (diklat) Calon Kepala Sekolah (CKS). "Ada, aman untuk SDM-nya. Kemarin kami juga sudah melaksanakan diklat Calon Kepala Sekolah. Ada anggaran sekitar Rp200 juta yang kami gunakan untuk mendidik 34 calon kepala sekolah," pungkasnya. (*)

 

Reporter: Santi Wahyu
Editor: Lutfiyu Handi

Share:
Lenterajakarta.com.
Lenterajakarta.com.