06 August 2026

Get In Touch

BPOM Surabaya Musnahkan 97.676 Obat Ilegal, Akan Didistribusikan ke Sulawesi

Kepala BPOM di Surabaya Yudi Noviandi (berbaju putih) memusnahkan puluhan ribu tablet obat ilegal di Surabaya, Kamis (6/8/2026). (ist)
Kepala BPOM di Surabaya Yudi Noviandi (berbaju putih) memusnahkan puluhan ribu tablet obat ilegal di Surabaya, Kamis (6/8/2026). (ist)

SURABAYA (Lentera) – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Surabaya memusnahkan sebanyak 97.676 tablet obat-obatan ilegal senilai Rp540,03 juta, Kamis (6/8/2026). Obat-obatan itu hasil penyitaan dari jalur pengiriman udara di Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo, yang rencananya akan didistribusikan ke Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Utara.

Kepala Balai Besar POM di Surabaya Yudi Noviandi menyampaikan puluhan ribu obat keras tanpa izin edar tersebut merupakan barang temuan operasi bersama sejak 20 Juli hingga 3 Agustus 2026. Untuk pemusnahan barang bukti ini melibatkan lintas instansi, antara lain Lanudal Juanda, PT Angkasa Pura Indonesia Cabang Bandara Juanda, Binda Jawa Timur, BNNP Jawa Timur, Kanwil DJBC Jatim I, serta PT Mitra Kargo Nusantara. 

"Berdasarkan pengujian laboratorium, produk sitaan terdiri dari 77.016 tablet berlogo Y (Trihexyphenidyl) dan 20.660 tablet berlogo TMD (Tramadol)," ujarnya di Surabaya, Kamis (6/8/2026).

Yudi mengungkapkan barang haram tersebut dikirim dari Jakarta Barat, Jakarta Timur, Bekasi, dan Tangerang (Jabodetabek) dengan identitas palsu melalui jasa ekspedisi darat menuju Surabaya. Kemudian, lanjutnya, obat ilegal tersebut, kata dia, rencananya diterbangkan via Bandara Juanda menuju Makassar untuk didistribusikan ke Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Utara.

"Pengiriman ini terdeteksi saat melalui pemindaian X-ray di bandara. Modusnya memanfaatkan jalur penjualan daring dan pengiriman ekspedisi. Pengungkapan ini diperkirakan berhasil menyelamatkan sedikitnya 10.000 siswa dari potensi penyalahgunaan obat ilegal," jelasnya melansir bisnis.

Yudi menjelaskan Trihexyphenidyl dan Tramadol masuk dalam kategori Obat-Obat Tertentu (OOT) yang kerap disalahgunakan untuk efek rekreasi atau non-medis karena memicu halusinasi dan ketergantungan fisik maupun mental. 

Di pasaran gelap, menurut dia, obat keras ini dijajakan dengan harga relatif murah, yakni berkisar Rp50.000 per strip atau Rp76.000 per 10 tablet tanpa kemasan. BBPOM mengidentifikasi penyalahgunaan OOT kerap menjadi pintu masuk (entry point) bagi remaja sebelum terperosok ke ketergantungan narkotika. 

Meskipun belum menetapkan tersangka karena barang diputus rantai pengirimannya melalui identitas palsu, lanjut dia, BBPOM Surabaya memastikan akan terus menelusuri jaringan pendorong (pemasok) dan distributor utama. 

"Secara regulasi, pengedaran obat ilegal melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar," tuturnya. (*)


Editor: Lutfiyu Handi

Share:
Lenterajakarta.com.
Lenterajakarta.com.