JAKARTA (Lentera) - Direktorat Reserse Siber dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menindak 28 pegiat media sosial (medsos) buntut menyebarkan konten provokatif dan hoaks.
"Tim Kolaborator Penaatan Hukum Polda Metro Jaya sejak Juni-Agustus 2026 telah melakukan upaya pendekatan terhadap 28 pegiat medsos, dengan 37 akun yang terindikasi berkaitan dengan penyebaran konten provokatif, destruktif, dan hoaks," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin dalam konferensi pers, Jakarta mengutip CNN Indonesia, Jumat (7/8/2026).
Iman mengatakan, dari 28 pegiat medsos itu, sebanyak 18 orang diberikan peringatan dan edukasi preventif dan 10 orang lainnya diproses melalui tahap penyidikan.
Kemudian, terkait penanganan terhadap akun, pemilik atau pengelola 22 akun diberikan kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi atau melakukan pemulihan.
Selain itu, sebanyak 30 konten telah diturunkan sebagai bagian dari upaya mitigasi, terhadap penyebaran informasi yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Dalam penanganannya, kami mengedepankan edukasi, klarifikasi, dan langkah preventif. Penegakan hukum merupakan langkah terakhir apabila berdasarkan alat bukti ditemukan perbuatan yang memenuhi unsur pidana," terang Iman.
Iman menyebut, hingga saat ini pihaknya telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dan ditahan. Mereka masing-masing berinisial BCK, AD, YAP, AYV, YNI, MMA, SAK, AS, dan MZ.
Atas dijerat Pasal 433 KUHP tentang pencemaran nama baik dengan ancaman pidana 1 tahun 6 bulan, Pasal 24 KUHP tentang penyebaran berita bohong dengan ancaman pidana 2 tahun, Pasal 32 juncto Pasal 48 UU ITE, dan Pasal 35 juncto Pasal 51 UU ITE.
"Penyidik juga mengamankan dan menjadikan 10 akun media sosial sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan," ujarnya.
Berdasarkan penyidikan, kata Iman, ada berbagai modus yang digunakan dalam penyebaran konten provokasi dan hoaks tersebut.
Beberapa di antaranya manipulasi dokumen asli, pemalsuan dokumen elektronik, penggunaan pihak ketiga berbayar untuk memproduksi konten bermuatan pidana hingga penyebaran ulang informasi provokatif yang belum terverifikasi.
Dalam kesempatan sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto menegaskan, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polda Metro Jaya hingga saat ini tetap aman, tertib dan kondusif.
"Kegiatan masyarakat masih berjalan normal dan lancar. Aktivitas peribadatan dan pendidikan berlangsung dengan baik, pertokoan serta pusat perbelanjaan tetap beroperasi, arus lalu lintas tetap bergerak, dan layanan transportasi umum digunakan masyarakat seperti biasa," kata Budi.
Editor: Arief Sukaputra




.jpg)
