JAKARTA (Lentera) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima permintaan Kejaksaan Agung, untuk memeriksa mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
"Benar, KPK menerima permintaan dari penyidik Kejaksaan Agung untuk kebutuhan pemeriksaan terhadap FA," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta mengutip Antara, Jumat (7/8/2026).
Menurut Budi, Kejagung mengirimkan permintaan itu, untuk memeriksa tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang tersebut pada Jumat ini.
"Pemeriksaan terhadap FA dijadwalkan siang ini," katanya.
Berdasarkan pemantauan pewarta di kompleks Rutan KPK, Jakarta, Jumat, Febrie keluar dari dalam rutan sekitar pukul 13.05 WIB mengenakan batik dan tangannya diborgol.
Selain itu, Febrie tampak tersenyum dan membawa map biru saat berjalan dari Rutan KPK menuju mobil tahanan Kejagung.
Setelah itu, mobil tahanan tersebut membawa Febrie menuju Kejagung.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna mengonfirmasi adanya jadwal pemeriksaan terhadap Febrie Adriansyah.
"Benar, rencananya hari ini saudara FA dijadwalkan diperiksa oleh Tim 9 sebagai tersangka," kata Anang Supriatna saat dikonfirmasi Antara di Jakarta, Jumat (7/8/2026).
Diketahui, Febrie sebelumnya ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai tersangka, dugaan korupsi dalam penanganan kasus di PT Asabri.
Untuk dugaan TPPU, penyidik pada Tim 9 Kejagung menetapkan Febrie Adriansyah dan pihak swasta Nurman Herin sebagai tersangka. Adapun sejak ditetapkan tersangka, Febrie menjalani penahanan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Editor: Arief Sukaputra





.jpg)
