MALANG (Lentera) - Mitigasi potensi kebakaran di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) dan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) di Kota Malang belum dipetakan secara khusus, meski kawasan tersebut menjadi salah satu yang perlu diwaspadai pada musim kemarau.
Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi sekaligus Plt. Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kota Malang, Dwi Hermawan Purnomo, mengatakan mitigasi bencana di kawasan TPA Supit Urang sejauh ini masih mencakup sejumlah potensi bencana yang umum terjadi di Kota Malang.
"Kalau Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Supit Urang sampai hari ini memang belum ada pemetaan untuk pencegahannya di sana," ujar Dwi, Sabtu (8/8/2026).
Dwi menjelaskan secara umum BPBD Kota Malang telah mempersiapkan sejumlah langkah mitigasi bencana di berbagai wilayah. Salah satunya melalui pemasangan rambu-rambu kebencanaan dan penyediaan jalur evakuasi.
Di sekitar kawasan TPA Supit Urang, rambu-rambu terkait potensi bencana juga telah tersedia. Mitigasi yang dilakukan antara lain berkaitan dengan potensi banjir dan longsor, termasuk jalur evakuasi.
Namun, kondisi tersebut berbeda dengan area TPA Supit Urang itu sendiri. Menurut Dwi, belum terdapat pemetaan khusus untuk upaya mitigasi kebakaran di dalam kawasan TPA. "Kalau di daerah sekitar TPA Supit Urang sudah, tetapi kalau untuk Supit Urangnya belum," katanya.
Dwi menyebut, langkah mitigasi khusus untuk mencegah kebakaran di kawasan TPA masih menunggu arahan dari pimpinan. Jika nantinya diperlukan, BPBD akan berkoordinasi dengan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Malang.
"Nanti ada arahan dari pimpinan, Kepala Pelaksana sendiri, kalau memang kita arahnya untuk mencegah di daerah Supit Urang, kita kolaborasi dengan Damkar nanti," jelasnya.
Ia menambahkan, hingga saat ini belum ada perintah kepada BPBD Kota Malang untuk melakukan mitigasi khusus terkait potensi kebakaran di tempat pemrosesan sampah tersebut. Adapun mitigasi yang telah dilakukan mencakup sejumlah bencana yang dinilai umum terjadi di Kota Malang, seperti banjir, longsor, dan gempa.
"Memang sampai saat ini kami belum ada perintah untuk melakukan mitigasi di daerah TPS. Yang sudah dimitigasi hanya banjir, longsor, kemudian gempa, sudah ada," kata Dwi.
Sementara itu, terkait penanganan kebakaran di TPS dan TPA, Dwi menjelaskan BPBD Kota Malang tidak menjadi instansi utama yang menangani kejadian kebakaran. Peran BPBD dalam penanganan kebakaran lebih bersifat mendukung kegiatan pemadam kebakaran.
Menurutnya, penanganan teknis kebakaran, termasuk kebakaran rumah maupun permukiman, menjadi kewenangan unit yang menangani pemadam kebakaran.
"Fungsinya BPBD untuk kebakaran masih bersifat kemanusiaan, hanya mendukung kegiatan dari PT Damkar. Kebakaran di rumah, di permukiman, kami sifatnya membantu. Tidak terjun langsung, karena ada UPT yang menangani," pungkasnya. (*)
Reporter: Santi Wahyu
Editor: Lutfiyu Handi





.jpg)
