11 August 2026

Get In Touch

Pembebasan Lahan Bendungan Bagong di Trenggalek Sudah Capai 97 Persen

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek Heru Setiyono menjelaskan progres pembebasan lahan pembangunan Bendungan Bagong yang telah mencapai 97 persen.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek Heru Setiyono menjelaskan progres pembebasan lahan pembangunan Bendungan Bagong yang telah mencapai 97 persen.

TRENGGALEK (Lentera) – Proses pembebasan lahan untuk pembangunan Bendungan Bagong di Kabupaten Trenggalek segera tuntas, saat ini telah mencapai sekitar 97 persen.

Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek menyebutkan, masih terdapat sejumlah bidang tanah yang harus melalui tahapan validasi dan verifikasi sebelum pembayaran ganti kerugian dapat dilakukan.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek, Heru Setiyono mengatakan sebagian besar lahan milik masyarakat sudah tidak lagi menemui kendala, beberapa pemilik lahan yang sebelumnya belum menerima ganti kerugian kini juga telah menyepakati nilai yang ditetapkan.

"Kalau total kita sudah 97 persen pembebasannya. Ada beberapa tahap yang masih di LMAN untuk verifikasi," kata Heru, Selasa (11/8/2026).

Heru menjelaskan, masih ada sejumlah bidang yang prosesnya belum tuntas karena menunggu validasi dan verifikasi dari Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN). Setelah surat hasil verifikasi dan validasi diterima, pembayaran ganti kerugian akan segera diproses.

"Kalau sudah ada surat dari LMAN bahwa sudah diverifikasi dan divalidasi, bisa dibayarkan. Kita bayarkan mungkin dalam waktu seminggu sejak surat LMAN masuk," ujarnya.

Sementara itu, sisa sekitar 3 persen lahan yang belum selesai tidak hanya berkaitan dengan tanah masyarakat. Di dalamnya terdapat 11 bidang tanah kas desa (TKD) serta 2 bidang tanah wakaf yang masing-masing berupa 1 bidang masjid dan 1 bidang musala.

Untuk tanah kas desa, prosesnya masih terkendala mekanisme administrasi dan rekomendasi. Heru menyebut, sebelumnya sejumlah bidang TKD yang terdampak Bendungan Bagong tercantum dalam satu surat permohonan rekomendasi dari Bupati kepada Gubernur. Kondisi tersebut membuat bidang yang bermasalah ikut memengaruhi proses bidang lainnya.

"Tanah kas desa itu ada 11 bidang. Kemarin surat permohonan rekomendasinya dalam satu surat dari Pak Bupati, sehingga ketika ada satu yang sedikit bermasalah, yang lainnya ikut terdampak," jelasnya.

Untuk mempercepat proses, Balai terkait telah mengupayakan pemisahan bidang yang tidak bermasalah dari bidang yang masih memiliki kendala. Dengan demikian, bidang yang persyaratannya telah terpenuhi dapat diproses melalui rekomendasi tersendiri.

"Yang tidak ada masalah dipisahkan dari yang bermasalah, sehingga pembahasannya nanti lebih lancar dan tidak terganggu oleh satu surat yang masih bermasalah," imbuh Heru.

Adapun mekanisme penyelesaian tanah kas desa tidak dilakukan melalui pembayaran ganti rugi secara langsung. Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 juncto Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2024, pelepasan tanah kas desa untuk kepentingan pembangunan dilakukan melalui mekanisme tukar-menukar.

Karena itu, tanah kas desa yang terdampak pembangunan Bendungan Bagong harus diganti dengan tanah pengganti. Penggantian tersebut dapat melalui proses pengadaan tanah pengganti dengan nilai yang setara sesuai ketentuan yang berlaku.

"Tanah kas desa itu hanya dapat dilakukan melalui tukar-menukar. Jadi harus dicarikan tanah pengganti, karena aset yang dikeluarkan akibat pembangunan Bendungan Bagong nantinya juga harus dikembalikan lagi dalam bentuk tanah," pungkasnya.

 

Reporter: Herlambang/Editor: Ais

Share:
Lenterajakarta.com.
Lenterajakarta.com.