12 August 2026

Get In Touch

DPRD Minta Pemerintah Perkuat Pengawasan Reklamasi Pasca Kegiatan Pertambangan

Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya, Khemal Nasery.
Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya, Khemal Nasery.

PALANGKA RAYA (Lentera) - DPRD Palangka Raya mendesak dilakukannya penguatan pengawasan terhadap kewajiban reklamasi perusahaan pertambangan. Langkah ini dinilai penting demi menjaga agar aktivitas tambang tidak meninggalkan kerusakan lingkungan dan lahan yang terbengkalai setelah operasional pertambangan berakhir.

Hal ini ditekankan Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya, Khemal Nasery, yang mengingatkan jika setiap perusahaan tambang legal wajib menyetorkan jaminan reklamasi (jamrek) sebelum memulai aktivitas produksi. Jaminan ini nantinya berfungsi sebagai instrumen kepastian dana pemulihan jika perusahaan mangkir dari tanggung jawabnya.

"Sebelum memulai pekerjaan pertambangan, harus menyetorkan jaminan reklamasi lebih dahulu, jika tidak melakukan reklamasi maka perusahaan yang akan rugi, karena uang jaminan tersebut akan diambil oleh negara untuk melakukan reklamasi," papar Khemal, Selasa (11/8/2026).

Ia menilai, jumlah jaminan reklamasi memang cukup besar dan dalam perhitungan tertentu bisa mencapai berkisar Rp180 juta. Angka tersebut ditetapkan sesuai dengan kewajiban serta rencana reklamasi masing-masing perusahaan.

Menurut Khemal, pengawasan terhadap perusahaan berizin relatif lebih mudah, karena kewajiban reklamasi sudah tercantum dalam ketentuan dan rencana kerja. 

"Untuk perusahaan yang legal lebih mudah dipantau, namun tidak demikian dengan perusahaan ilegal," ungkapnya.

Ia menambahkan, reklamasi yang dilakukan secara benar memungkinkan lahan bekas tambang dapat kembali dimanfaatkan. Sejumlah lokasi yang telah ditimbun dan ditanami kembali, dapat digunakan masyarakat untuk kegiatan perkebunan.

Khemal menekankan, selain untuk menjaga ketertiban pertambangan, langkah pengawasan diperlukan untuk memastikan pemulihan lingkungan dan pemanfaatan lahan pasca penambangan, tetap ada pihak yang bertanggung jawab mengelolanya.

"Karena itu DPRD Kota Palangka Raya meminta pemerintah setempat memperketat pengawasan sekaligus menertibkan aktivitas pertambangan tanpa izin atau ilegal," pungkasnya. (*)

 

Reporter : Novita
Editor: Lutfiyu Handi

Share:
Lenterajakarta.com.
Lenterajakarta.com.