11 August 2026

Get In Touch

Komisi A DPRD Jatim Desak Kemandirian Fiskal Daerah untuk Jamin Hak PPPK

Anggota Komisi A DPRD Jatim, Fauzan Fuadi.
Anggota Komisi A DPRD Jatim, Fauzan Fuadi.

SURABAYA (Lentera) – DPRD Jawa Timur mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperkuat kemandirian fiskal daerah agar pemenuhan hak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak bergantung pada kebijakan transfer pemerintah pusat. 

Anggota Komisi A DPRD Jatim, Fauzan Fuadi mengungkapkan, kepala daerah perlu memiliki kreativitas dalam mencari solusi terkait keberlangsungan kebijakan terhadap PPPK. Menurutnya, pemerintah daerah tidak dapat selalu bergantung pada kebijakan nasional ketika menghadapi keterbatasan anggaran.

“Jangan sampai para kepala daerah sedikit-sedikit menyerahkan kepada kebijakan nasional untuk melakukan efisiensi anggaran. Sehingga dampaknya berkurangnya TKD atau tranfer ke daerah dari pemerintah pusat. Sehingga hak dari PPPK maupun ASN tidak diterima,” ungkap Fauzan, Selasa (11/08/2026).

Politisi PKB tersebut menyebutkan, PPPK yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu untuk menjalankan tugas pemerintahan telah menjalankan kewajibannya.

“Mereka yang sudah bekerja dan menjalankan kewajibannya lalu, ada kewajiban pemerintah tidak ditunaikan. Itu yang bisa dibilang dholim,” tegasnya.

Karena itu, Fauzan mendesak Pemprov Jatim mencari langkah agar kemampuan fiskal daerah tidak sepenuhnya bergantung pada pemerintah pusat.

“Bagaimana PAD tidak tergantung kepada kebijakan nasional yang membuat ruang grasi terbatas,” sebutnya.

Menurut Fauzan, penguatan kapasitas fiskal daerah menjadi salah satu hal yang perlu dilakukan agar pemerintah daerah memiliki ruang dalam menjalankan kewajibannya.

“Termasuk kemampuan fiskal, lanjut alumni PMII Malang ini, pemerintah provinsi tidak tergantung dengan pemerintah pusat,” kata Fauzan.

Di tengah kebijakan efisiensi anggaran, Fauzan menyebut banyak pemerintah daerah mengalami kesulitan dalam melakukan penyesuaian fiskal. Karena itu, Pemprov Jatim perlu melakukan mitigasi terhadap kondisi keuangan 38 kabupaten/kota di Jawa Timur.

“Kalau datanya ada di kabupaten atau kotanya mana, maka pemprov bisa melakukan pendampingan. Sehingga daerah tersebut menjadi diskresinya Kemendagri. Sehingga ada perhatian tersendiri,” pungkasnya. (*)

 

Reporter: Pradhita
Editor: Lutfiyu Handi

Share:
Lenterajakarta.com.
Lenterajakarta.com.