Komisi E DPRD Jatim Tegas Pentingnya Menjaga Integritas Figur Publik Usai Gelar Wakil I Raka Jatim Dicabut
SURABAYA (Lentera) – Komisi E DPRD Jatim menegaskan pentingnya menjaga integritas figur publik setelah status Wakil I Raka Jawa Timur 2026 dicabut oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Jatim bersama Dewan Juri Raka Raki Jatim dan pihak terkait. Keputusan tersebut dinilai menjadi bahan evaluasi terhadap tata kelola pemilihan figur yang membawa nama Jawa Timur.
Anggota Komisi E DPRD Jatim, Puguh Wiji Pamungkas mengungkapkan, munculnya persoalan yang melibatkan oknum Raka Jatim menjadi evaluasi terhadap proses seleksi dan tata kelola penyelenggaraan Raka Raki Jatim.
Menurutnya, ajang tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam mempromosikan kebudayaan dan pariwisata daerah, sehingga peserta yang terpilih harus memiliki standar kompetensi dan kapasitas yang sesuai.
“Ini menjadi evaluasi bagi tata kelola penyelenggaraan pemilihan Raka Raki. Supaya ke depan benar-benar mereka yang masuk kandidat itu memenuhi kualifikasi sesuai standar kompetensi dan kapasitas yang diharapkan, serta tidak merusak nama besar Jawa Timur,” ungkap Puguh, dikonfirmasi Selasa (11/08/2026).
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim, Hikmah Bafaqih meminta dugaan tindak pidana yang melibatkan oknum Raka Jatim diproses melalui mekanisme hukum. Menurutnya, status sebagai representasi pemuda Jawa Timur membuat persoalan tersebut perlu ditangani secara serius.
“Mau siapapun kalau melakukan tindak pidana ya harus dilitigasi secara hukum. Wajib itu. Apalagi dia kan tokoh publik, dipilih mewakili pemuda Jawa Timur, dianggap sebagai representasi dari pemuda Jawa Timur. Tapi dia menodai jabatannya itu dengan perilaku yang tidak benar,” tegas Hikmah.
Politikus Fraksi PKB tersebut juga meminta pihak yang disebut sebagai korban tidak ragu melaporkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum. Pendampingan juga dapat dimanfaatkan melalui layanan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Korban harus segera melapor kepada APH. Kalau butuh bantuan untuk didampingi, lapor saja ke DP3AK lewat UPT PPA, ada di situ. Agar kemudian mendapatkan layanan yang lebih paripurna,” pungkasnya.
Sementara itu, Disbudpar Jatim bersama Dewan Juri Raka Raki Jatim dan Disbudporapar Kota Surabaya telah mengambil keputusan dengan mencabut status Tio Ferdian Rahmana sebagai Wakil I Raka Jawa Timur 2026. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Disbudpar Jatim Nomor 500.13.4.1 tertanggal 11 Agustus 2026.
Pencabutan tersebut membuat yang bersangkutan dibebastugaskan dari seluruh hak dan kewajiban sebagai Wakil I Raka Jawa Timur 2026. Selain itu, Tio juga diwajibkan mengembalikan seluruh atribut dan hadiah yang telah diterima. (*)
Reporter: Pradhita
Editor: Lutfiyu Handi





.jpg)
