17 August 2026

Get In Touch

Remisi HUT RI Ke-81, 6 Warga Binaan Rutan Trenggalek Bebas

Kepala Rutan Kelas IIB Trenggalek Teddy Haryanto (kiri) bersama Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin (kanan) saat mendampingi penyerahan SK Remisi Umum 2026 kepada warga binaan yang langsung bebas.
Kepala Rutan Kelas IIB Trenggalek Teddy Haryanto (kiri) bersama Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin (kanan) saat mendampingi penyerahan SK Remisi Umum 2026 kepada warga binaan yang langsung bebas.

TRENGGALEK (Lentera) - Sebanyak 168 narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Trenggalek menerima Remisi Umum dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026). Dari jumlah tersebut, 12 narapidana mendapatkan Remisi Umum II dan 6 di antaranya langsung bebas setelah masa pidananya berakhir.

Kepala Rutan Kelas IIB Trenggalek, Teddy Haryanto, mengatakan seluruh usulan remisi yang diajukan pihaknya tahun ini disetujui. Dari total 168 narapidana yang diusulkan, sebanyak 156 orang menerima Remisi Umum I atau pengurangan sebagian masa pidana, sedangkan 12 orang memperoleh Remisi Umum II yang mengakhiri masa hukuman.

"Untuk Rutan Kelas IIB Trenggalek sendiri, kami mengusulkan 168 narapidana yang memang telah memenuhi syarat dan ketentuan. Alhamdulillah, seluruhnya telah turun, dengan rincian 156 orang mendapatkan Remisi Umum I dan 12 orang Remisi Umum II," ujar Teddy.

Pada Remisi Umum I, pengurangan masa pidana yang diterima narapidana bervariasi mulai dari 1 hingga 6 bulan. Rinciannya, 26 orang memperoleh remisi 1 bulan, 23 orang 2 bulan, 45 orang 3 bulan, 43 orang 4 bulan, 18 orang 5 bulan dan 1 orang memperoleh remisi 6 bulan.

Sementara untuk Remisi Umum II, sebanyak 1 orang mendapat pengurangan 1 bulan, 1 orang 2 bulan, 3 orang 3 bulan, 6 orang 5 bulan dan 1 orang 6 bulan.

Meski 12 narapidana tersebut dinyatakan telah mengakhiri masa pidananya melalui remisi, hanya 6 orang yang dapat langsung meninggalkan Rutan Trenggalek. Enam lainnya masih harus menjalani pidana kurungan pengganti denda atau subsider.

"Sejumlah 6 orang bsa langsung pulang. Dari 12 orang yang mendapatkan Remisi Umum II, 6 lainnya masih harus menjalani subsider untuk perkara yang mereka jalani," jelas Teddy.

Enam narapidana yang langsung bebas tersebut terdiri dari 4 warga Trenggalek, 1 warga Gresik dan 1 warga Kediri. Perkara yang mereka jalani antara lain pencurian, narkoba dan tawuran.

"Yang bebas rata-rata perkaranya pencurian, kemudian ada juga narkoba. Dari 6 orang, 4 merupakan warga Trenggalek, 1 dari Kabupaten Gresik dan 1 dari Kediri," katanya.

Sementara itu, untuk narapidana perkara tindak pidana korupsi (tipikor), Teddy menyebut terdapat 3 orang yang saat ini menjalani pidana di Rutan Trenggalek. Dari jumlah tersebut, 2 orang mendapatkan remisi, namun belum langsung bebas karena masih harus menjalani masa pidana.

Teddy menegaskan remisi merupakan hak narapidana yang diberikan apabila memenuhi persyaratan substantif dan administratif. Remisi tidak perlu diajukan oleh keluarga, melainkan diusulkan oleh pihak rutan berdasarkan pemenuhan ketentuan yang berlaku.

Salah satu syaratnya, narapidana telah menjalani pidana minimal 6 bulan. Selain itu, narapidana harus berkelakuan baik dan tidak tercatat melakukan pelanggaran disiplin selama menjalani masa pidana.

"Remisi merupakan pengurangan masa pidana yang menjadi hak warga binaan. Jadi, tidak perlu ada pengajuan dari keluarga. Apabila narapidana memenuhi ketentuan, bisa langsung kami usulkan," ungkapnya.

Selain masa pidana dan kedisiplinan, warga binaan juga harus mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan Rutan Trenggalek. Pembinaan tersebut mencakup pembinaan kepribadian dan kemandirian.

Pembinaan kepribadian di antaranya kegiatan ibadah, salat berjamaah, kebaktian bagi warga binaan nonmuslim, pengajian dan olahraga bersama. Sedangkan pembinaan kemandirian meliputi pembuatan reyeng atau tempat ikan, pengelasan, prakarya, pertanian dan budidaya ikan melalui sarana asimilasi dan edukasi. 

Diketahui, kapasitas Rutan Kelas IIB Trenggalek tercatat sebanyak 208 orang. Namun, pada saat ini jumlah penghuni mencapai 216 warga binaan, sehingga terdapat kelebihan hunian sebanyak 8 orang.

Tidak seluruh warga binaan dapat memperoleh remisi. Berdasarkan ketentuan, remisi hanya diberikan kepada narapidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Warga binaan yang masih berstatus tahanan dan menjalani proses peradilan belum berhak mendapatkan remisi.

Selain itu, narapidana yang belum menjalani masa pidana minimal 6 bulan, tercatat melakukan pelanggaran disiplin, maupun belum memenuhi persyaratan khusus untuk perkara tertentu juga belum dapat memperoleh remisi.

Untuk narapidana perkara tertentu, persyaratan tambahan dapat berupa kewajiban pembayaran denda atau uang pengganti serta pemenuhan penilaian Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN).

Penyerahan SK Remisi Umum Tahun 2026 dilakukan bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Bagi 6 narapidana yang langsung bebas, pihak Rutan Trenggalek sebelumnya telah menghubungi keluarga masing-masing untuk proses penjemputan.

Penjemputan dapat dilakukan di Rutan Trenggalek maupun di pendopo setelah penyerahan SK remisi. Sejumlah penerima remisi bahkan langsung dijemput keluarga dan meninggalkan Rutan Trenggalek setelah seluruh proses administrasi selesai.

Reporter: Herlambang|Editor: Arifin BH

Share:
Lenterajakarta.com.
Lenterajakarta.com.