MALANG (Lentera) - Sebanyak 1.752 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang mendapatkan remisi umum dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).
Kepala Lapas (Kalapas) Kelas I Malang, Christo Victor Nixon Toar, mengatakan pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi negara kepada narapidana yang menunjukkan perilaku baik dan mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.
"Kami memberikan hak pengurangan masa pidana berupa remisi umum," ujar Christo, Senin (17/8/2026).
Menurutnya, pemberian remisi tersebut diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan substantif dan administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Lapas Kelas I Malang sendiri membawahi 3 wilayah hukum, yakni Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu. Berdasarkan data yang disampaikan, warga binaan yang berdomisili di Kota Malang sebanyak 638 orang, Kabupaten Malang 1.130 orang, dan Kota Batu sebanyak 124 orang.
Christo menjelaskan, remisi diharapkan tidak hanya menjadi pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mengikuti program pembinaan dengan baik.
"Pemberian remisi diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk memperbaiki diri, mengikuti pembinaan dengan baik, serta mempersiapkan diri kembali ke masyarakat," katanya.
Untuk Remisi Umum I (RU I) tahun 2026, narapidana mendapatkan pengurangan masa pidana mulai 1 hingga 6 bulan. Rinciannya, sebanyak 265 narapidana memperoleh remisi satu bulan, 384 orang mendapat remisi dua bulan, 500 orang mendapat remisi tiga bulan, 285 orang mendapat remisi empat bulan, 240 orang mendapat remisi lima bulan, dan 61 orang memperoleh remisi enam bulan.
Sementara itu, terdapat 27 narapidana yang mendapatkan Remisi Umum II (RU II). Rinciannya, 7 orang memperoleh remisi satu bulan, 4 orang dua bulan, 5 orang tiga bulan, 1 orang empat bulan, 7 orang lima bulan, dan 3 orang enam bulan.
Dari penerima RU II tersebut, sebanyak 10 narapidana masih harus menjalani pidana subsider setelah masa pidananya dikurangi remisi. Dengan demikian, mereka belum dapat langsung kembali ke masyarakat.
"Sedangkan 17 narapidana lainnya dapat langsung pulang karena tidak lagi memiliki masa pidana yang harus dijalani setelah mendapatkan remisi," katanya.
Berdasarkan jenis tindak pidananya, narapidana yang diusulkan menerima remisi terdiri atas 786 orang dari pidana umum, 945 orang terkait narkotika dan bahan berbahaya, 19 orang kasus korupsi, serta dua orang kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Christo menyebut sebanyak 303 narapidana tidak diusulkan mendapatkan remisi karena belum memenuhi persyaratan. Rinciannya, 29 orang masih dalam proses usulan remisi susulan, 65 orang masih menjalani pidana subsider, serta 20 orang merupakan narapidana dengan pidana seumur hidup dan hukuman mati.
Kemudian, sebanyak 136 orang mengalami pencabutan pembebasan bersyarat, 31 orang terkena Register F karena melakukan kesalahan atau melanggar peraturan di Lapas Malang, 14 orang belum genap menjalani enam bulan masa pidana, dan delapan orang memiliki tanggal ekspirasi sebelum Agustus.
Christo menambahkan, sebanyak 129 narapidana telah diusulkan untuk mendapatkan amnesti. Namun, hingga saat ini belum ada keputusan terkait usulan tersebut.
Reporter: Santi Wahyu|Editor: Arifin BH





.jpg)
