20 August 2026

Get In Touch

Pansus DPRD Surabaya Soroti Cakupan Jamsostek Pekerja yang Baru 42 Persen

Rapat Pansus DPRD Kota Surabaya yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Rapat Pansus DPRD Kota Surabaya yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

SURABAYA (Lentera) — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Surabaya yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan mendorong perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, terutama bagi kelompok pekerja yang selama ini belum terlindungi secara optimal.

Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan DPRD Kota Surabaya, Abdul Malik, mengatakan pembahasan raperda telah dilakukan secara intensif, termasuk dengan mencermati pasal demi pasal serta menerima berbagai masukan dari anggota pansus dan organisasi perangkat daerah terkait.

“Masukan-masukan yang disampaikan sangat konstruktif. Yang kami tekankan adalah bagaimana kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Surabaya semakin meningkat,” kata Malik usai rapat Pansus, Rabu (19/8/2026).

Ia menyebut cakupan kepesertaan pekerja dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan saat ini masih sekitar 42 persen dari sekitar 1,6 juta pekerja. Artinya, masih terdapat jumlah pekerja yang cukup besar yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Karena itu, Pansus mendorong perusahaan lebih kooperatif memastikan seluruh pekerjanya memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Ini berkaitan dengan hajat hidup masyarakat yang bekerja. Sebisa mungkin perusahaan benar-benar memastikan para pekerjanya didaftarkan sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujarnya.

Selain memperluas kepesertaan, Pansus juga menaruh perhatian pada mekanisme pengawasan dan penerapan sanksi bagi pemberi kerja yang tidak memenuhi kewajibannya. Abdul Malik mengatakan raperda tersebut nantinya tidak hanya memuat ketentuan perlindungan pekerja, tetapi juga mempertegas konsekuensi administratif bagi pihak yang tidak menjalankan kewajiban.

Salah satu kelompok yang menjadi perhatian khusus adalah pekerja konstruksi. Pansus meminta setiap penyedia jasa konstruksi yang mengerjakan proyek, terutama yang menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), memastikan seluruh pekerjanya terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan.

Namun, kewajiban perlindungan tersebut dinilai tidak seharusnya hanya berlaku pada proyek pemerintah. Pansus juga menyoroti pekerja konstruksi pada perusahaan atau usaha swasta, termasuk pekerjaan pembangunan maupun renovasi rumah dalam skala kecil.

“Bukan hanya pekerja konstruksi yang berkenaan dengan APBD. CV-CV swasta yang mengerjakan pembangunan rumah atau renovasi kecil-kecilan juga harus diperhatikan, karena dalam proses tersebut pekerja memiliki risiko kecelakaan kerja,” jelasnya.

Pembahasan juga mencakup perlindungan pekerja migran, pekerja rentan, hingga tenaga magang. Khusus pekerja magang, Pansus masih meminta pendalaman mengenai pihak yang memiliki kewajiban mendaftarkan dan membiayai kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial, Syarat Kerja dan Jamsostek Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya, Tranggono Wahyu Wibowo, mengatakan pembahasan bersama Pansus penting untuk menerjemahkan ketentuan dalam regulasi yang lebih tinggi ke dalam aturan daerah yang lebih teknis.

Menurutnya, raperda tersebut diharapkan mampu memberikan pengaturan yang lebih detail mengenai perlindungan berbagai kelompok pekerja, termasuk pekerja konstruksi dan tenaga magang.

“Di perda ini dicoba dimasukkan lagi dan diintensifkan. Tidak hanya yang tercatat di undang-undang, tetapi lebih detail lagi ke pekerja-pekerja, contohnya jasa konstruksi, bagaimana dengan tukang-tukangnya,” kata Tranggono.

Terkait tenaga magang, ia menjelaskan masih diperlukan pembahasan lebih lanjut, terutama untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab atas pembiayaan jaminan sosial ketika seorang pelajar atau peserta magang ditempatkan di perusahaan.

Menurutnya, perlu dibedakan antara kegiatan magang yang murni merupakan bagian dari proses pendidikan dengan tenaga yang sudah memiliki keahlian tertentu dan memberikan manfaat langsung bagi perusahaan.

“Kalau dia sudah punya keahlian, memang dibutuhkan, dan menguntungkan bagi perusahaan, ada kewajiban perusahaan untuk membayarin,” ujarnya.

Selain itu, Disperinaker juga menyinggung pekerja alih daya seperti tenaga kebersihan yang ditempatkan pada lingkungan pemerintah. Perusahaan penyedia jasa alih daya yang bekerja sama dengan Pemkot Surabaya diwajibkan mendaftarkan pekerjanya sehingga status kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan dapat dipantau.

Tranggono menambahkan, perlindungan jaminan sosial juga mencakup pekerja rumah tangga. "Berdasarkan ketentuan mengenai pekerja rumah tangga, kelompok tersebut termasuk pekerja yang perlu mendapatkan perlindungan, seperti asisten rumah tangga, sopir, pekerja kebun, hingga pengasuh anak," tutupnya.

Pansus berharap Raperda Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan tidak berhenti pada regulasi, tetapi benar-benar diikuti pengawasan dan implementasi di lapangan. 

Dengan demikian, cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Surabaya dapat meningkat dan semakin banyak pekerja memperoleh perlindungan ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja, kehilangan pekerjaan, maupun risiko sosial lainnya. (*)

 

Reporter: Amanah
Editor: Lutfiyu Handi

Share:
Lenterajakarta.com.
Lenterajakarta.com.