TRENGGALEK (Lentera) – Munculnya juru parkir di berbagai lokasi saat karnaval, pasar rakyat hingga event Agustus di Trenggalek, ternyata tidak seluruhnya parkir resmi yang dikelola pemerintah daerah.
Sejumlah lokasi kendaraan berada dalam area yang sebelumnya disewa penyelenggara atau pihak tertentu dari aset daerah, sehingga aktivitas yang berlangsung dikategorikan sebagai penitipan kendaraan.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) Kabupaten Trenggalek, Mahendra menjelaskan pengelolaan kendaraan di lokasi event memang memiliki pola berbeda, dengan parkir di tepi jalan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.
“Kalau kegiatan event, pengelolaan tempatnya biasanya mengikuti pihak yang menjadi penanggung jawab kegiatan. Jadi tidak otomatis masuk dalam pengelolaan parkir yang ada di Dishub,” ujar Mahendra.
Ia mengatakan, area yang digunakan untuk event dapat berasal dari aset pemerintah daerah yang disewa oleh penyelenggara, maupun pihak perseorangan. Setelah mendapatkan izin pemanfaatan, area tersebut dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan selama kegiatan berlangsung.
“Misalnya ada EO atau pihak lain yang menyewa bagian aset daerah, mereka yang kemudian mengatur pemanfaatan lokasi tersebut. Untuk sewanya sendiri masuk melalui mekanisme pemanfaatan aset daerah,” jelasnya.
Menurut Mahendra, pola tersebut juga berlaku ketika area yang disewa kemudian digunakan sebagai lokasi kendaraan pengunjung. Penyewa membayar biaya pemanfaatan aset, berdasarkan luasan area yang digunakan.
“Jadi yang disewa itu luasan tempatnya. Ada perhitungan berdasarkan meter persegi setiap harinya, kemudian oleh penyewa bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan event, termasuk menyediakan tempat bagi kendaraan pengunjung,” katanya.
Karena dikelola oleh pihak penyewa, pungutan kepada pemilik kendaraan di lokasi tersebut tidak termasuk retribusi parkir yang dikelola Disperkimhub.
“Kalau mereka kemudian menerima pembayaran dari kendaraan yang masuk, itu posisinya sebagai jasa penitipan kendaraan. Bukan retribusi parkir yang dikelola Dishub,” tegas Mahendra.
Ia pun membedakan mekanisme tersebut, dengan parkir resmi yang berada di tepi jalan. Untuk parkir yang dikelola pemerintah, kendaraan dengan pelat Trenggalek masuk dalam skema berlangganan, sementara kendaraan dari luar daerah dikenakan tarif sesuai ketentuan.
“Untuk parkir di tepi jalan yang menjadi kewenangan Dishub, kendaraan pelat Trenggalek menggunakan sistem berlangganan. Sedangkan kendaraan dari luar Trenggalek dikenakan tarif, untuk sepeda motor Rp2.000,” katanya.
Persoalan penggunaan bahu maupun badan jalan sebagai lokasi kendaraan, lanjut Mahendra, tetap membutuhkan pengaturan yang jelas. Hal tersebut berkaitan dengan batas area yang digunakan, hingga pihak yang harus bertanggung jawab jika muncul persoalan.
“Yang perlu diperjelas adalah batas area yang disewa dan siapa penanggung jawabnya. Jangan sampai ketika terjadi masalah, termasuk kehilangan kendaraan, tidak jelas siapa yang harus bertanggung jawab,” ujarnya.
Mahendra mengatakan, usulan mengenai kejelasan batas dan penanggung jawab tersebut telah disampaikan dalam pembahasan internal.
“Kami mengusulkan setiap lokasi yang digunakan memiliki batas yang jelas dan penanggung jawab. Penanggung jawab itu juga harus memiliki kesanggupan untuk mengganti apabila terjadi kehilangan,” pungkasnya.
Dengan mekanisme tersebut, masyarakat perlu membedakan antara parkir resmi pemerintah daerah dan penitipan kendaraan yang disediakan pengelola event. Keberadaan petugas yang mengatur kendaraan dan menarik pembayaran di lokasi kegiatan, tidak otomatis menunjukkan bahwa lokasi tersebut merupakan parkir yang dikelola Disperkimhub.
Reporter: Herlambang/Editor: Ais





.jpg)
