MALANG (Lentera) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak, yang dijadwalkan berlangsung pada 2027 mendatang.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang, Nurcahyo mengatakan kebutuhan anggaran diperkirakan mencapai sekitar Rp28 miliar, yang bersumber dari APBD Kabupaten Malang.
"Persiapan Pilkades serentak, kami sekarang sedang mengidentifikasi untuk persiapan alokasi anggarannya, kemudian nanti sistemnya bagaimana," ujar Nurcahyo, Rabu (26/8/2026).
Menurutnya, alokasi anggaran tersebut akan dipersiapkan dalam APBD tahun anggaran 2027. Besaran tersebut berkaitan dengan pembiayaan kepala desa definitif yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah melalui APBD. "Karena nanti alokasi anggarannya di tahun 2027," katanya.
Namun, Pilkades serentak pada 2027 tidak akan digelar untuk seluruh desa di Kabupaten Malang. Dari total 378 desa yang ada, pelaksanaan pada 2027 diperkirakan hanya mencakup sekitar 210 desa.
Dijelaskannya, masa jabatan kepala desa di Kabupaten Malang terbagi dalam 3 tahapan. Dengan demikian, sambung Nurcahyo, desa-desa yang masa jabatan kepala desanya berakhir pada tahun yang berbeda tidak seluruhnya mengikuti Pilkades pada 2027.
"Bukan (378 desa). Hanya untuk 210 saja. Karena kami punya tiga tahapan, ada yang nanti habisnya di 2029, ada yang di 2031, sehingga kami menyesuaikan. Tetapi yang bersamaan di 2027 ini sekitar 210," jelasnya.
Di sisi lain, Nurcahyo memastikan, masa jabatan kepala desa saat ini tetap 8 tahun. Ketentuan tersebut juga menjadi salah satu dasar dalam menentukan desa yang akan mengikuti Pilkades serentak pada 2027. "Masih tetap delapan tahun," katanya.
Terkait peluang kepala desa petahana kembali mencalonkan diri, menurutnya terdapat ketentuan transisi bagi kepala desa yang telah menjabat sebelum aturan yang berlaku saat ini.
Nurcahyo menyebut, kepala desa yang saat ini telah menjabat selama 2 periode masih memperoleh kesempatan untuk kembali menjabat satu periode. Sementara untuk periode berikutnya, kepala desa hanya dapat menjabat maksimal dua periode.
"Kalau yang saat ini menjabat itu dapat bonus. Artinya yang sudah dua kali menjabat, masih bisa menjabat sekali lagi. Tetapi kalau berikutnya nanti cuma dua periode," terangnya.
Selain persiapan anggaran dan tahapan pelaksanaan, Pemkab Malang juga akan melakukan koordinasi untuk mengantisipasi potensi gangguan ketenteraman dan ketertiban umum selama proses Pilkades berlangsung.
Nurcahyo mengatakan, DPMD akan berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), termasuk kepolisian, Kodim, dan Kejaksaan.
Sementara itu, untuk pelaksanaan teknis yang berkaitan dengan ketenteraman dan ketertiban umum, kewenangan berada pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
"Kami yang jelas akan berkoordinasi dengan Forkopimda, baik dari kepolisian, dari Kodim, Kejaksaan. Tetapi secara teknis untuk tantribumnya itu di Satpol PP," pungkasnya.
Reporter: Santi Wahyu/Editor: Ais





.jpg)
