30 August 2026

Get In Touch

Setelah Demo di DPR, Polisi Amankan 315 Orang Tetapkan 48 Tersangka

 Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Iman Imanuddin saat membeirkan keterangan di Markas Polda Metro Jaya, Jumat (28/8/2026).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Iman Imanuddin saat membeirkan keterangan di Markas Polda Metro Jaya, Jumat (28/8/2026).

JAKARTA (Lentera) - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) mengambil langkah tegas aksi demonstrasi yang terjadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Kamis (27/8/2026) yang sempat mengakibatkan kerusuhan. Polda Metro Jaya menetapkan 48 orang tersangka kerusuhan.

Para tersangka tersebut merupakan bagian dari total 322 orang yang ditangkap polisi. Dimana, sebagian besar dari mereka telah diperiksa. “Pada saat ini, Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap 315 orang,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Iman Imanuddin di Markas Polda Metro Jaya, Jumat (28/8/2026) melansir tempo.

Dalam penangkapan tersebut, polisi membagi beberapa klaster. Klaster pertama yaitu klaster anak di bawah usia 18 tahun yang jumlahnya ada 153 orang. Karena itu, mereka ditangani oleh Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak, Pemberantasan Perdagangan Orang. Mereka terdiri dari 25 anak putus sekolah, dua anak umur 12 tahun, satu anak umur 13 tahun, tiga anak umur 14 tahun, dan 23 anak umur 15 tahun. 

Kemudian selain itu ada 47 anak umur 16 tahun, 64 anak umur 17 tahun, dan sepuluh anak umur 18 tahun. “Di antaranya ada tiga orang yang berjenis kelamin perempuan,” ujar Iman.

Sementara klaster kedua disebut sebagai klaster perusuh biasa. Untuk klaster yang ini, polisi memeriksa 91 orang dewasa yang diduga melakukan kerusuhan di depan Gedung MPR/DPR/DPD RI. Sedangkan klister ketiga adalah klaster massa yang diduga melakukan pengrusakan fasilitas umum maupun penganiayaan. Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 71 orang terduga pelaku.

“Dari hasil penyidikan tersebut, berdasarkan alat bukti dan saksi yang kami lakukan pemeriksaan dalam proses penyidikan, saat ini kami sudah menetapkan 45 orang sebagai tersangka,” kata Iman.

Klaster keempat adalah orang-orang yang diduga membawa senjata tajam. Dalam klaster ini, penyidik menangkap tiga orang terduga pelaku. “Penyidik telah menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka,” ucap Iman.

Sedakan untuk klaster kelima adalah mereka yang melakukan pembiayaan. Menurut Iman, penyidik menemukan fakta hukum ada yang menggerakkan dan memberikan pembiayaan di dalam kerusuhan pada Kamis malam. 00enam adalah klaster perekrut massa. 

“Penyidik juga di dalam penyidikan telah menemukan fakta hukum terkait adanya klaster yang bertugas mencari dan merekrut terhadap massa-massa yang akan digunakan di dalam proses atau di dalam kejadian kerusuhan tersebut,” kata Iman.

Modus operandi dari para tersangka adalah melakukan pengrusakan fasilitas umum dan melakukan penganiayaan baik terhadap orang maupun terhadap barang. Selain itu, mereka juga diduga melakukan kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum berkelompok dan menimbulkan kekacauan dan penyalahgunaan senjata tajam.

Saat ini, kata Iman, penyidik juga sedang melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang diduga menggunakan dan memanfaatkan atau mengeksploitasi anak di bawah umur untuk melakukan  egiatan-kegiatan yang melawan hukum. (*)


Editor: Lutfiyu Handi

Share:
Lenterajakarta.com.
Lenterajakarta.com.