Aset Pemkot Surabaya di Margorejo Ditata, Enam Bangunan Dibongkar untuk Fasilitas Publik
SURABAYA (Lentera) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menata kembali aset daerah di Jalan Margorejo dengan menertibkan enam bangunan yang berdiri di atas lahan seluas 1.210 meter persegi, Sabtu (29/8/2026). Lahan tersebut selanjutnya disiapkan untuk mendukung kebutuhan dan aktivitas masyarakat sekitar.
Penertiban dilakukan Pemkot Surabaya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan aset milik pemerintah kota dapat dimanfaatkan sesuai ketentuan sekaligus memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Surabaya, Rizal Zainal Arifin, mengatakan, enam bangunan ditertibkan karena digunakan pihak-pihak yang tidak memiliki hubungan hukum dengan Pemkot Surabaya.
“Kami melakukan penertiban dan pengamanan aset karena ada pihak-pihak yang memanfaatkan lahan milik Pemkot Surabaya tanpa memiliki hubungan hukum. Total ada enam bangunan yang kami tertibkan,” kata Rizal.
Menurutnya, penertiban tersebut tidak dilakukan secara tiba-tiba. Pemkot Surabaya melalui perangkat daerah terkait telah memberikan surat pemberitahuan dan surat peringatan kepada para penghuni agar mengosongkan bangunan secara mandiri.
Sosialisasi mengenai rencana penertiban juga telah dilakukan sejak 2023. Namun, hingga batas waktu yang diberikan, para penghuni belum mengosongkan bangunan sehingga Pemkot Surabaya mengambil langkah penertiban.
“BPKAD sudah memberikan surat peringatan, kemudian kami juga memberikan surat pemberitahuan. Sosialisasi juga sudah kami lakukan sejak 2023. Namun sampai hari ini para penghuni belum melakukan pengosongan secara mandiri, sehingga kami melakukan penertiban dan pembongkaran bangunan,” ujarnya.
Rizal menjelaskan, dari enam bangunan yang ditertibkan, tiga di antaranya masih dihuni. Untuk membantu proses pengosongan, Pemkot Surabaya memfasilitasi pemindahan barang-barang milik penghuni.
“Tiga bangunan yang masih berpenghuni kami bantu proses pengosongannya, termasuk memindahkan barang-barang mereka,” jelasnya.
Selain membantu proses pemindahan barang, Pemkot Surabaya juga menyediakan tempat tinggal bagi penghuni yang terdampak penertiban melalui Rusunawa Warugunung.
“Kami juga membantu mengantarkan barang-barang tersebut ke Rusunawa Warugunung karena Pemkot Surabaya telah menyiapkan rusun bagi mereka,” imbuhnya.
Penertiban melibatkan tim gabungan dari sejumlah perangkat daerah dan instansi. Di antaranya Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), Perusahaan Listrik Negara (PLN), Kecamatan Wonocolo, serta unsur TNI-Polri.
Setelah seluruh bangunan ditertibkan, lahan tersebut akan ditata dan disiapkan untuk pemanfaatan yang memberikan nilai guna bagi masyarakat. Beberapa rencana pemanfaatannya antara lain pembangunan Sentra Wisata Kuliner (SWK), fasilitas pendidikan, maupun kebutuhan masyarakat lainnya.
“Harapannya, pemanfaatan lahan ini dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi warga, sekaligus mendukung penataan kawasan agar semakin tertib dan tertata,” pungkas Rizal. (*)
Reporter: Amanah
Editor: Lutfiyu Handi





.jpg)
