Wacana Gaji PPPK Ditanggung Pusat, Pemkab Trenggalek Berharap Ruang Fiskal Makin Longgar
TRENGGALEK (Lentera) - Wacana pemerintah menanggung gaji PPPK, dinilai dapat memberikan ruang fiskal lebih besar bagi daerah termasuk Kabupaten Trenggalek.
Namun, manfaatnya sangat bergantung pada skema yang diterapkan pemerintah pusat, terutama terkait dana transfer ke daerah. Pemkab berharap, pengambilalihan beban gaji tersebut tidak diikuti pengurangan transfer, sehingga anggaran yang tersedia dapat lebih banyak diarahkan untuk pembangunan.
Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin mengatakan apabila pemerintah pusat menanggung gaji PPPK sementara dana transfer ke daerah tetap dipertahankan, kondisi tersebut akan memberikan ruang fiskal yang cukup bagi Pemkab Trenggalek.
"Kalau gaji PPPK ditanggung pusat, kita juga melihat apakah dana transfer ke daerah akan dikurangi. Kalau gajinya diambil tetapi transfernya dikurangi, ya sama saja. Tapi kalau transfer tetap dan bebannya yang diambil, kita bisa punya ruang fiskal yang cukup," kata Bupati Trenggalek yang biasa disapa Mas Ipin.
Menurut Mas Ipin, tambahan ruang fiskal tersebut dapat mempercepat pembangunan infrastruktur di Trenggalek. Kemampuan pemerintah daerah dalam mengalokasikan anggaran untuk pembangunan infrastruktur saat ini juga telah meningkat dibandingkan sebelumnya.
"Dulu rata-rata kita baru bisa membangun infrastruktur dengan anggaran sekitar Rp45 miliar. Sekarang sudah hampir mendekati Rp200 miliar," ujarnya.
Ia berharap, kemampuan pembiayaan pembangunan tersebut dapat dipertahankan pada kisaran Rp200 miliar hingga Rp250 miliar setiap tahun. Dengan anggaran yang konsisten, tingkat kemantapan jalan di Trenggalek ditargetkan dapat mencapai sekitar 90 persen dalam empat hingga lima tahun ke depan.
"Kalau setiap tahun kita bisa mempertahankan lajunya Rp200 miliar sampai Rp250 miliar, paling tidak empat sampai lima tahun lagi jalan mantap kita sudah 90 persen. Tinggal pekerjaan yang mahal-mahal, seperti jembatan, dan yang lain," jelasnya.
Karena itu, Pemkab Trenggalek juga mendorong, tim anggaran untuk melakukan berbagai langkah penyehatan fiskal. Upaya ini dilakukan agar kondisi keuangan daerah tetap kuat dan pembangunan tidak terlalu terdampak apabila terjadi perubahan kebijakan dari pemerintah pusat.
"Kita punya tugas kepada tim anggaran untuk segera melakukan aksi-aksi penyehatan fiskal, sehingga kalau nanti ada kebijakan apa pun dari pusat, tidak terlalu memengaruhi pembangunan yang ada di bawah," ungkap Arifin.
Sementara itu, Kepala BPKPD Kabupaten Trenggalek, Edi Santoso menyebut potensi ruang fiskal yang dapat diperoleh daerah jika gaji guru ASN dan PPPK sepenuhnya dialihkan ke pemerintah pusat mencapai lebih dari Rp280 miliar per tahun.
Berdasarkan perhitungan BPKPD, anggaran gaji guru PNS mencapai sekitar Rp151 miliar, sedangkan gaji guru PPPK sekitar Rp128 miliar per tahun. Perhitungan tersebut juga mencakup tunjangan hari raya dan gaji ke-13.
"Kalau seluruh pembiayaan gaji guru ASN nantinya ditanggung pemerintah pusat, kekuatan fiskal Trenggalek bisa bertambah lebih dari Rp280 miliar per tahun," terang Edi.
Menurut Edi, besarnya anggaran tersebut selama ini menjadi bagian dari belanja daerah. Apabila beban itu benar-benar beralih ke pemerintah pusat tanpa diikuti pengurangan dana transfer, Pemkab Trenggalek akan memiliki keleluasaan lebih besar untuk mengalokasikan anggaran pada kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Selain memperluas ruang fiskal, pengalihan gaji guru juga berpotensi membantu Pemkab Trenggalek menekan rasio belanja pegawai agar sesuai dengan ketentuan maksimal 30 persen dari total APBD.
"Kalau skema ini berjalan lancar, ditambah akumulasi pegawai yang pensiun, kita bisa menekan rasio belanja pegawai hingga di bawah 30 persen," kata Edi.
Meski demikian, Edi menegaskan, Pemkab masih menunggu kepastian mengenai mekanisme kebijakan tersebut. Pemerintah daerah perlu mengetahui apakah pengambilalihan gaji oleh pemerintah pusat nantinya akan berdampak terhadap besaran dana transfer yang diterima daerah.
Ia juga menekankan, bahwa perubahan sumber pembiayaan gaji tidak berarti guru ASN dan PPPK akan dipindahkan dari Trenggalek. Para guru tetap menjalankan tugas mengajar di sekolah masing-masing di wilayah Trenggalek.
"Para guru tetap bertugas mengajar di Trenggalek. Yang berubah hanya jalur administrasi dan sumber pembiayaan gajinya yang menggunakan APBN," pungkas Edi.
Reporter: Herlambang/Editor: Ais





.jpg)
