JAKARTA (Lentera) - Kementerian Sosial (Kemensos) menerima data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menunjukkan sekitar 1.900 pegawai Kemensos terindikasi melakukan aktivitas judi online. Mereka terancam pemberhentian sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Mendapati hal itu, Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyiapkan sanksi tegas. Sanksi yang disiapkan berjenjang, mulai dari teguran hingga pemberhentian sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Gus Ipul ingin seluruh jajaran jangan sekali-kali mencoba apalagi sampai terjerat judol. Dia juga memberikan perhatian serius terhadap munculnya indikasi keterlibatan pegawai dalam judi online.
Mantan Wakil Gubernur Jawa Timur itu menandaskan judi online bukan sekadar persoalan pribadi, tetapi dapat berdampak luas terhadap keluarga maupun kinerja pegawai. "Judi online bukan hanya persoalan pribadi, ia bisa menghancurkan keluarga, mengganggu kinerja, menimbulkan utang," kata Gus Ipul dalam rilis, melansir CNNIndonesia Selasa (8/9/2026).
Berdasarkan data yang diterima Kemensos, pegawai yang terindikasi judi online tersebar di berbagai unit kerja. Sebanyak 124 orang berada di Sekretariat Jenderal, 191 orang di Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial, 179 orang di Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial, dan tiga orang di Inspektorat Jenderal.
Sementara sisanya berasal dari Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos), yang sebagian besar berada di daerah dan berstatus PPPK maupun pendamping sosial.
Terkait 1.900 pegawai yang terindikasi judol, lebih dari 70% mengakui pernah terlibat aktivitas judi online dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda. Gus Ipul mengatakan ada yang sudah kecanduan, menjadi kebiasaan, dan ada yang sekadar iseng. Kemudian ada juga yang HP-nya dimanfaatkan atau digunakan oleh keluarganya.
Ia menegaskan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemensos saat ini terus melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap seluruh data yang diterima dari PPATK.
"Itjen sedang bekerja dan untuk itu dalam keadaan seperti sekarang ini sulit kita menyembunyikan jejak kaitannya dengan judi online ini, bahkan kita tahu angka-angka rupiahnya yang digunakan untuk judi online oleh pegawai Kementerian Sosial," tegasnya.
Kemensos menargetkan proses klarifikasi selesai bulan ini. Pegawai yang terbukti terlibat akan dikenakan sanksi sesuai tingkat pelanggaran.
Untuk kategori ringan, sanksinya berupa teguran lisan, teguran tertulis, hingga pernyataan tidak puas secara tertulis. Sementara untuk pelanggaran sedang, sanksi dapat berupa penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, hingga penurunan pangkat selama satu tahun.
Adapun bagi pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran berat, Kemensos menyiapkan sanksi berupa penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian sebagai PNS.
"Bapak, Ibu sekalian, ini betul-betul memprihatinkan. Sudah diberi kesempatan oleh negara, diberikan kesempatan menjadi ASN, tapi terlibat satu kegiatan yang tidak semestinya," kata Gus Ipul. (*)
Editor: Lutfiyu Handi





.jpg)
