17 September 2026

Get In Touch

Monetisasi Paten Indonesia Baru 0,08 Persen, Pemerintah Dorong Hilirisasi

Kegiatan What's Up Campus Calls Out Ke-4 bertema “Masa Depan Indonesia: Dari Inovasi Menuju Kedaulatan” di Universitas Airlangga (Unair). (Amanah/Lentera)
Kegiatan What's Up Campus Calls Out Ke-4 bertema “Masa Depan Indonesia: Dari Inovasi Menuju Kedaulatan” di Universitas Airlangga (Unair). (Amanah/Lentera)

SURABAYA (Lentera) - Indonesia menguasai sekitar 25 persen pangsa paten di ASEAN. Namun, nilai ekonomi yang dihasilkan dari pemanfaatan paten tersebut baru sekitar 0,08 persen.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan kondisi itu menunjukkan persoalan Indonesia saat ini bukan hanya menghasilkan invensi, tetapi juga memastikan hasil riset dan paten dapat dikembangkan menjadi teknologi, masuk ke industri, serta dikomersialkan.

“Indonesia menguasai sekitar 25 persen share paten di ASEAN, tetapi monetisasinya baru sekitar 0,08 persen. Karena itu kita harus memastikan bahwa paten tidak berhenti di sertifikat, tetapi berlanjut menjadi teknologi, industri, dan nilai ekonomi,” ujar Supratman dalam acara What's Up Campus Calls Out Ke-4 bertema “Masa Depan Indonesia: Dari Inovasi Menuju Kedaulatan” di Universitas Airlangga (Unair), Surabaya, Kamis (17/9/2026).

Menurutnya, sertifikat paten seharusnya bukan menjadi akhir dari proses inovasi. Setelah mendapatkan perlindungan hukum, hasil riset perlu dipertemukan dengan industri, pembiayaan, dan pasar.

Ia menuturkan, pemerintah juga tengah mendorong Rencana Induk Kekayaan Intelektual Nasional (RIKIN) menjadi proyek strategis nasional. Dengan begitu, dukungan pendanaan dan fasilitas bagi perguruan tinggi maupun inventor dapat diperkuat.

“Kami juga sedang mendorong Rencana Induk Kekayaan Intelektual Nasional (RIKIN) menjadi proyek strategis nasional sehingga dukungan pendanaan dan fasilitas bagi kampus maupun inventor dapat semakin kuat,” tuturnya.

Ketua Pusat Akselerasi Inovasi dan Bisnis Unair M. Nafikh Ryandono mengatakan pengembangan inovasi nasional masih menghadapi persoalan koordinasi antaraktor.

Menurutnya, riset dasar umumnya dilakukan lembaga penelitian dan perguruan tinggi. Ketika masuk tahap riset terapan dan menghasilkan paten, keterlibatan industri dibutuhkan untuk mengembangkan teknologi menjadi produk yang dapat diproduksi dan dikomersialkan.

“Posisi paten ada pada riset aplikasi. Setelah itu dibutuhkan industri untuk membawa teknologi menuju tahap produksi dan komersialisasi. Karena itu diperlukan orkestrasi yang lebih baik agar proses pengembangan inovasi tidak terputus di tengah jalan,” jelas Nafikh.

Dari sisi dunia usaha, Ketua Umum APINDO Shinta Kamdani menyoroti masih terbatasnya investasi perusahaan dalam penelitian dan pengembangan atau research and development (R&D).

Dia mengatakan kurang dari 50 persen perusahaan memiliki fasilitas R&D sendiri. Sementara itu, 51 persen perusahaan mengembangkan teknologi secara mandiri, 21 persen berkolaborasi dengan industri lain, 19 persen bekerja sama dengan BRIN, dan sekitar 6 persen memperoleh teknologi melalui pembelian atau lisensi paten.

Shinta mengatakan kondisi tersebut membuka peluang kolaborasi antara perguruan tinggi dan dunia usaha. Kampus dinilai perlu lebih terhubung dengan kebutuhan teknologi di sektor industri.

“Riset membutuhkan waktu panjang dan biaya yang tidak murah. Karena itu kita perlu menghubungkan kebutuhan industri dengan kekuatan riset yang dimiliki perguruan tinggi. Kita harus mengetahui kampus mana yang memiliki keunggulan pada bidang tertentu agar hasil risetnya dapat menjawab kebutuhan dunia usaha,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya mengatakan hasil riset dan paten juga perlu diarahkan ke rantai nilai ekonomi kreatif.

Menurutnya, perkembangan teknologi seperti kecerdasan buatan (AI), blockchain, dan cyber security akan membutuhkan semakin banyak perlindungan kekayaan intelektual.

“Berdasarkan Peraturan Presiden tentang Ekonomi Kreatif yang baru ditandatangani Presiden Prabowo bulan lalu, ada 21 subsektor baru. Di sana ada teknologi baru yang masuk, berarti nanti membutuhkan banyak paten karena mereka banyak kaitannya dengan AI, blockchain, cyber security dan lainnya,” kata Riefky.

Dia menambahkan, pemerintah perlu memperkuat fasilitasi pendanaan agar produk berbasis kreativitas dan inovasi dapat berkembang dan menembus pasar global.

Sementara itu, akademisi Rocky Gerung menilai lingkungan yang memberi ruang bagi pertukaran gagasan dan kebebasan berpikir menjadi salah satu faktor penting dalam melahirkan inovasi.

“Inovasi hanya bisa tumbuh di tempat argumentasi dijaga. Artificial Intelligence pada dasarnya adalah komunal intelektual yang digunakan manusia untuk memperluas kemampuan berpikir dan menghasilkan pengetahuan baru,” tutupnya. (*)

 

Reporter: Amanah
Editor: Lutfiyu Handi

Share:
Lenterajakarta.com.
Lenterajakarta.com.