SURABAYA (Lentera) - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas memastikan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat sanksi hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) menjadi bagian dari perhatian pemerintah dalam reformasi regulasi.
Hal itu disampaikan Supratman saat menanggapi dorongan Prabowo agar pelaku karhutla mendapat sanksi hukum lebih tegas, termasuk wacana menggolongkan tindakan tersebut sebagai “terorisme ekologi”.
Supratman mengatakan Presiden sejak awal telah memerintahkan Kementerian Hukum melakukan reformasi terhadap berbagai regulasi di Indonesia.
“Pak Presiden dari awal sejak saya dilantik jadi Menteri Hukum, bahkan sebelumnya, sudah memerintahkan kepada Kementerian Hukum untuk melakukan reformasi terhadap regulasi,” kata Supratman usai mengisi acara What's Up Campus Calls Out Ke-4 bertema “Masa Depan Indonesia: Dari Inovasi Menuju Kedaulatan” di Universitas Airlangga (Unair), Kamis (17/9/2026).
Menurutnya, Kementerian Hukum saat ini tengah meninjau dan memantau regulasi yang berlaku di Indonesia. Penataan tersebut juga mencakup penyusunan undang-undang baru sesuai kebutuhan hukum nasional.
“Karena itu sekarang kami lagi meninjau dan memantau seluruh regulasi di Indonesia, termasuk dalam rangka penyusunan undang-undang yang baru seperti yang disampaikan kemarin. Itu pasti akan jadi perhatian dan itu tugas yang sudah Presiden inginkan,” tuturnya.
Supratman menyebut jumlah regulasi di Indonesia saat ini mencapai sekitar 400 ribu peraturan perundang-undangan. Banyaknya regulasi tersebut menjadi salah satu alasan pemerintah melakukan deregulasi.
“Kami akan melakukan deregulasi seperti yang diinginkan oleh Presiden, termasuk di Kementerian Hukum,” sebutnya.
Di lingkungan Kementerian Hukum sendiri, Supratman mengungkapkan, terdapat sekitar 275 peraturan menteri. Jumlah tersebut rencananya akan dipangkas secara signifikan dalam proses deregulasi.
“Dalam waktu dekat, kami melakukan deregulasi, paling banyak nanti tinggal 25 Peraturan Menteri,” tambahnya.
Supratman menegaskan Kementerian Hukum memiliki kewenangan dalam harmonisasi peraturan perundang-undangan sehingga berbagai arahan Presiden terkait pembenahan regulasi akan ditindaklanjuti.
“Jadi tidak usah dikhawatirkan, perintah Bapak Presiden semuanya logis dan kami pasti eksekusi,” tutupnya. (*)
Reporter: Amanah
Editor: Lutfiyu Handi





.jpg)
