26 September 2026

Get In Touch

PHK pada Januari-Agustus Capai 53.490 Pekerja

ilustrasi PHK,
ilustrasi PHK,

JAKARTA (Lentera) - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat angka pemutusan hubungan kerja (PHK) pada Januari hingga Agustus 2026 mencapai 53.490 orang. Sedangkan yang tertinggi terjadi pada Juni 2026 mencapai 9.028 pekerja.

Berdasarkan bulan terjadinya PHK, setelah Juni dengan 9.028 pekerja, jumlah laporan tertinggi berikutnya terjadi pada Mei sebanyak 9.019 pekerja. Kemudian April mencatat 8.498 pekerja, Februari 7.913 pekerja, Maret 7.187 pekerja, Januari 5.967 pekerja, Juli 4.897 pekerja, dan Agustus 981 pekerja.

"Dengan demikian, jumlah PHK yang tercatat pada April hingga Juni mencapai 26.545 pekerja. Periode tersebut menjadi tiga bulan dengan jumlah laporan PHK tertinggi dalam catatan Kemnaker sepanjang Januari-Agustus 2026," tulis Kemnaker melansir CNNIndonesia, Jumat (25/9/2026).

Kemnaker menjelaskan pengelompokan jumlah PHK berdasarkan bulan mengacu pada tanggal terjadinya PHK yang tercatat dalam aplikasi JKP. Data PHK berdasarkan bulan menggunakan tanggal terjadinya PHK yang tercatat di aplikasi JKP.

Namun, Kemnaker mengingatkan data tersebut masih bersifat dinamis dan dapat mengalami perubahan. Hal ini karena pekerja yang terkena PHK masih dapat melaporkan status PHK dan mengajukan klaim JKP hingga enam bulan setelah tanggal PHK.

Tenaga kerja yang terkena PHK dapat melaporkan dan mengajukan klaim melalui aplikasi Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) paling lambat 6 bulan setelah tanggal PHK.

Kemnaker juga menyebut rekapitulasi PHK dapat berubah karena adanya penambahan, pembaruan, atau koreksi data yang bersumber dari sistem produksi.

Sebelum digunakan untuk penyusunan statistik, data pelaporan PHK yang masuk ke Sistem JKP juga menjalani proses deduplikasi. Pencatatan dengan nomor induk kependudukan (NIK) yang sama akan diperiksa berdasarkan tanggal terjadinya PHK.

Jika terdapat lebih dari satu pencatatan PHK dengan selang waktu kurang dari enam bulan, pencatatan tersebut diidentifikasi sebagai duplikasi dan tidak diperhitungkan dalam statistik.

Selain itu, pekerja yang berakhir hubungan kerjanya karena mengundurkan diri, pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia tidak termasuk dalam perhitungan statistik PHK tersebut.

Ketentuan pelaporan dan perhitungan tersebut mengacu pada PP Nomor 6 Tahun 2025 dan Permenaker Nomor 2 Tahun 2025. (*)

Editor: Lutfiyu Handi

Share:
Lenterajakarta.com.
Lenterajakarta.com.