30 September 2026

Get In Touch

Kejagung: Kerugian Negara Kasus Dugaan Korupsi MBG Capai Rp10 Triliun

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna (BI)
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna (BI)

JAKARTA (Lentera) -Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) mencapai sekitar Rp10 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan angka tersebut merupakan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Kurang lebih Rp10 triliun. Kurang lebih, ya," kata Anang saat menghadiri doorstop terkait penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026).

Anang menegaskan, lembaga yang melakukan penghitungan kerugian negara dalam perkara tersebut adalah BPKP.

"BPKP, ya," ujar Anang saat ditanya mengenai pihak yang menghitung kerugian negara.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah Kejagung melakukan penyerahan enam tersangka beserta barang bukti kepada penuntut umum dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG tahun 2025–2026.

Enam tersangka tersebut terdiri atas DH selaku Kepala BGN periode Agustus 2024 hingga Juni 2026, SS selaku Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Lembaga, LMI selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, serta dua pihak swasta berinisial GA dan AS.

Kejagung sebelumnya menyatakan berkas perkara keenam tersangka telah lengkap. Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah mengumpulkan keterangan sekitar 233 saksi dan empat orang ahli, selain alat bukti surat, dokumen, dan barang bukti lainnya (*)

Editor: Arifin BH|Bisnis

Share:
Lenterajakarta.com.
Lenterajakarta.com.