Ratusan ASN Pemkot Malang akan Pensiun hingga 2027, Kelurahan-Kecamatan Rawan Kekurangan Pegawai
MALANG (Lentera) - Ratusan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang akan memasuki masa pensiun sepanjang 2026 hingga 2027, kondisi ini membuat wilayah kelurahan dan kecamatan perlu mendapat perhatian dalam distribusi pegawai. Karena masih ditemukan, adanya pegawai yang harus menjalankan tugas ganda.
Wakil Ketua DPRD Kota Malang, Trio Agus Purwono mengatakan kondisi tersebut perlu diantisipasi dengan memastikan distribusi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), disesuaikan dengan kebutuhan di masing-masing perangkat daerah. Menurutnya, evaluasi beban kerja perlu dilakukan secara berkala untuk mengetahui wilayah maupun organisasi yang membutuhkan tambahan personel.
"Karena tidak ada rekrutmen baru. PPPK yang ada saat ini memungkinkan dilakukan pemindahan dari satu organisasi ke organisasi lainnya. Tetapi ini harus dievaluasi beban kerjanya setiap tahun agar merata, agar target pembangunan tercapai dan pelayanan tetap optimal," ujar Trio, Rabu (30/9/2026).
Disebutkannya, kebutuhan tambahan pegawai saat ini paling terlihat di tingkat kelurahan dan kecamatan. Pihaknya masih menemukan adanya pegawai yang harus menjalankan tugas ganda dalam waktu yang sama. "Padahal mereka juga ujung tombak program RT Berkelas," ucapnya.
Sebagai informasi, RT Berkelas merupakan salah satu program strategis Wali Kota-Wakil Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat-Ali Muthohirin. Dengan pagu Rp50 juta untuk dapat dimanfaatkan dalam pembangunan wilayah RT.
Lebih lanjut, Trio mengatakan evaluasi beban kerja juga penting untuk mengantisipasi kekosongan posisi akibat ASN yang memasuki masa pensiun. Dari hasil evaluasi tersebut, pemerintah daerah dapat memetakan posisi yang membutuhkan tambahan personel sekaligus menyesuaikannya dengan distribusi PPPK yang tersedia.
Dengan pemetaan itu, distribusi pegawai diharapkan dapat dilakukan secara lebih merata sehingga tidak ada perangkat daerah yang kelebihan personel sementara di sisi lain terdapat pegawai yang harus menangani lebih dari satu pekerjaan.
"Karena itu tadi, saat ini tidak bisa lagi membuka (rekrutmen) PPPK sehingga yang dapat dilakukan dengan monitoring dan rotasi," katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Malang, Subkhan mengatakan kekosongan jabatan pada dasarnya dapat ditangani melalui pengajuan rekrutmen formasi baru. Namun, Pemkot Malang untuk sementara tidak memilih langkah tersebut.
Keputusan itu berkaitan dengan pertimbangan batas belanja pegawai yang direncanakan berlaku pada 2027. Pemerintah daerah nantinya dibatasi untuk mengalokasikan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Karena itu, Pemkot Malang memilih mengoptimalkan pegawai yang telah diangkat pada 2025 untuk mengisi kebutuhan di perangkat daerah yang mengalami kekurangan personel.
Berdasarkan data BKPSDM Kota Malang, saat ini terdapat 9.683 ASN di lingkungan Pemkot Malang. Jumlah tersebut terdiri atas 4.613 pegawai negeri sipil (PNS) dan 5.060 PPPK.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 404 ASN tercatat telah dan akan memasuki masa pensiun pada 2026. Sementara itu, jumlah ASN yang akan pensiun pada 2027 mencapai 347 orang. Sehingga total 751 ASN di lingkungan Pemkot Malang akan memasuki masa pensiun dalam kurun dua tahun tersebut.
Subkhan mengatakan, kondisi tersebut akan diantisipasi melalui pemetaan kebutuhan pegawai sebelum dilakukan pendistribusian PPPK ke perangkat daerah yang membutuhkan.
"Aspek pemetaan tentunya memperhatikan analisa jabatan dan analisa beban kerja, selanjutnya melihat kompetensi PPPK disesuaikan kebutuhan di satuan kerja perangkat daerah (SKPD)," tuturnya.
Reporter: Sabti Wahyu/Editor: Ais





.jpg)
