MALANG (Lentera) -Aliran Sungai Brantas di kawasan Gang V, Kelurahan Mergosono, Kota Malang, sempat berubah warna pada Minggu (27/9/2026). Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang kini tengah menelusuri dugaan sumber limbah yang menyebabkan perubahan warna tersebut.
Plt Kepala DLH Kota Malang Gamaliel Raymond Matondang mengatakan, informasi mengenai perubahan warna air sungai diterima pihaknya pada Minggu sekitar pukul 16.00 WIB. Petugas kemudian melakukan pengecekan ke lokasi pada Senin (28/9/2026) sekitar pukul 09.00-11.00 WIB.
"Saat petugas tiba di lokasi, kondisi air Sungai Brantas telah kembali berwarna normal," ujar Raymond, ditemui di Balai Kota Malang, Kamis (1/10/2026).
Dikatakannya, dari hasil pengamatan sementara di lapangan, perubahan warna air tidak menunjukkan kondisi yang membahayakan dan secara kasat mata masih berada dalam baku mutu air.
Namun, DLH tetap mengambil sampel air untuk dilakukan pengujian di laboratorium. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kondisi air berdasarkan parameter yang dapat diukur, bukan hanya berdasarkan pengamatan secara kasat mata. "Secara kasat mata perubahan warnanya masih dalam baku mutu air, bukan yang berbahaya. Tetapi kami tetap melaksanakan uji lab," katanya.
Hasil pengujian laboratorium diperkirakan keluar dalam waktu sekitar 14 hari. Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kandungan yang membahayakan atau parameter yang tidak sesuai ketentuan, DLH akan melakukan penelusuran lebih lanjut untuk mengetahui sumber yang menyebabkan perubahan warna air.
Menurut Raymond, terdapat sejumlah pabrik di sekitar lokasi. Namun, petugas belum dapat melakukan pemeriksaan langsung ke seluruh area karena akses menuju lokasi melalui jalur irigasi yang sempit.
DLH selanjutnya akan menggunakan hasil uji laboratorium sebagai dasar untuk menentukan langkah pemeriksaan berikutnya, termasuk mendatangi sejumlah pabrik yang berada di sekitar aliran sungai. "Berdasarkan hasil uji lab, kami akan bersurat dan mengecek langsung ke beberapa pabrik di sana," jelasnya.
Salah satu aktivitas usaha yang menjadi bagian dari penelusuran adalah industri kulit yang diketahui menggunakan pewarna dalam proses operasionalnya. Namun, hingga hasil pemeriksaan laboratorium keluar, Raymond mengaku belum menyimpulkan sumber perubahan warna air berasal dari pabrik tertentu.
"Jika hasil laboratorium menunjukkan adanya indikasi pencemaran, kami akan memberikan peringatan dan melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan air limbah di lokasi yang ditelusuri," katanya.
Raymond menambahkan, kewenangan terkait pengawasan tertentu terhadap industri berada di tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Karena itu, DLH Kota Malang akan berkoordinasi dengan pemerintah provinsi apabila pemeriksaan lebih lanjut terhadap pabrik diperlukan.
Di sisi lain, perubahan warna air sungai juga pernah ditemukan di wilayah Kota Malang sebelumnya. Raymond menyebut kejadian serupa pernah terjadi di sungai yang melintasi kawasan Bareng dan dikenal sebagai Sungai Sukun pada tahun lalu.
Saat itu, hasil penelusuran menemukan adanya aktivitas tenaga kerja yang baru selesai mengecat kemudian mencuci kaleng bekas cat dan membuangnya ke sungai.
DLH kemudian melakukan pengujian terhadap air sungai. Hasilnya, kandungan tersebut disebut cepat bercampur dengan aliran sungai sehingga masih berada dalam kadar baku mutu air yang diperbolehkan. "Tetapi untuk yang kali ini kami masih menunggu hasil lab supaya lebih pasti. Setelah diperoleh, kami akan mendatangi pabrik," pungkas Raymond.
Reporter: Sabti Wahyu|Editor: Arifin BH





.jpg)
