07 October 2026

Get In Touch

Proses Kilat Komjen Suyudi Jadi Kapolri, Puan: Tak Ada yang Dimasalahkan

Calon Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto (kedua kanan) mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026) -Ant
Calon Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto (kedua kanan) mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026) -Ant

JAKARTA (Lentera) -Ketua DPR Puan Maharani menepis anggapan bahwa DPR terburu-buru dalam menyetujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri untuk menggantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Puan mengeklaim, proses tersebut dapat berjalan cepat karena tidak ada hal yang dipermasalahkan dari Suyudi saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Komisi III DPR.

"Dari laporan yang kami terima, bahwa tidak ada hal-hal yang dipermasalahkan di Komisi III. Karena memang Komisi III yang melakukan fit and proper, dan alhamdulillah secara aklamasi tadi di Komisi III menyetujui untuk penetapan pencalonan calon Kapolri yang baru," ujar Puan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026).

Puan menuturkan, selagi tidak ada yang dipermasalahkan, maka Suyudi bisa langsung ditetapkan menjadi Kapolri.

"Selama tidak ada hal yang perlu dipermasalahkan, ya sesuai mekanisme dan sesuai dengan tata tertib yang ada, ya bisa saja itu segera dilakukan," kata dia.

Proses kilat Suyudi jadi kapolri

Sebelumnya diberitakan, proses Komjen Suyudi Ario Seto menjadi calon Kapolri berlangsung sangat kilat.

Pasalnya, nama Suyudi yang diusulkan Presiden Prabowo Subianto langsung disetujui DPR, dan dibawa ke Rapat Paripurna DPR.

Mulanya, pada Kamis pagi hari ini, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengumumkan bahwa DPR telah menerima surat presiden terkait pemberhentian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan pengangkatan Komjen Suyudi sebagai kapolri.

Komisi III DPR lalu menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap Suyudi untuk menindaklanjuti surat presiden tersebut.

Proses uji kelayakan itu pun berlangsung singkat, hanya 22 menit tanpa sesi pendalaman dari para anggota Komisi III DPR.

Setelah Suyudi menyelesaikan presentasinya, Habiburokhman langsung meminta persetujuan Komisi III DPR secara aklamasi.

“Kami tadi sudah berkonsultasi dengan para Kapoksi, dan juga mendapat persetujuan dari Ketua MKD dan pimpinan DPR, bahwa kita langsung saja, apakah secara aklamasi disetujui?” ujar Habiburokhman.

“Setuju,” jawab peserta rapat.

Tak lama kemudian, DPR menggelar rapat paripurna dengan salah satu agendanya menyetujui Suyudi sebagai kapolri.

Persetujuan tersebut diambil setelah Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman membacakan laporan hasil pembahasan pemberhentian Listyo, sekaligus hasil uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap Suyudi. 

“Apakah laporan Komisi 3 DPR atas hasil pembahasan pemberhentian dengan hormat Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri dapat disetujui?,” ujar Ketua DPR Puan Maharani saat memimpin rapat paripurna, Kamis yang dikutip Kompas.

“Setuju,” jawab peserta rapat.

Puan mengatakan, setelah rapat paripurna, Suyudi akan dilantik Presiden Prabowo Subianto pada Kamis siang hari ini di Istana (*)

Editor: Arifin BH

Share:
Lenterajakarta.com.
Lenterajakarta.com.