TRENGGALEK (Lentera) - Bupati Trenggalek memperpanjang masa tugas Stefanus Triadi Atmono sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) selama tiga bulan, mulai 1 Oktober 2026 hingga ditetapkannya Sekda definitif.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Trenggalek, Heri Yulianto mengatakan perpanjangan masa tugas tersebut telah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Trenggalek Nomor 800.1.3.3/151/406.029/2026 tertanggal 30 September 2026.
"Bapak Stefanus Triadi Atmono ditunjuk sebagai Pejabat Sekda Kabupaten Trenggalek terhitung mulai 1 Oktober 2026, masa tugasnya berlaku selama tiga bulan dan atau sampai dilantiknya pejabat definitif," kata Heri.
Triadi sebelumnya mulai menjalankan tugas sebagai Pj Sekda Trenggalek pada 1 Juli 2026, penunjukan tersebut dilakukan setelah Sekda sebelumnya Edy Soepriyanto memasuki masa purna tugas. Masa penugasan awal selama tiga bulan, kemudian berakhir pada 30 September 2026.
Menurut Heri, mekanisme pengangkatan dan perpanjangan Pj Sekda mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 91 Tahun 2019 tentang Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah.
"Jadi, berdasarkan regulasi yang ada, masa jabatan pejabat Sekda selama tiga bulan dapat diperpanjang," ujarnya.
Perpanjangan masa tugas Triadi tersebut juga telah memperoleh persetujuan dari Gubernur Jawa Timur. Persetujuan itu dituangkan dalam Surat Gubernur Jawa Timur Nomor 800/6700/204.4/2026 tertanggal 23 September 2026.
Heri menjelaskan, penunjukan Pj Sekda oleh kepala daerah dilakukan setelah mendapatkan persetujuan Gubernur Jawa Timur selaku wakil pemerintah pusat di daerah.
"Untuk penunjukannya, kepala daerah atau bupati berdasarkan persetujuan dari Gubernur Jawa Timur selaku wakil pemerintah pusat di wilayah," jelasnya.
Meski masa tugas Triadi kembali diperpanjang, Pemkab Trenggalek tetap membuka kemungkinan pengisian jabatan Sekda secara definitif. Proses tersebut dapat dilakukan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan, termasuk apabila diperlukan seleksi terbuka.
Heri berharap, pengisian kursi jabatan Sekda definitif dapat terealisasi dalam waktu yang tidak terlalu lama.
"Mudah-mudahan di sisa waktu yang ada, di sisa tahun ini bisa kita dapatkan Sekda Kabupaten Trenggalek yang definitif," katanya.
Namun, apabila hingga berakhirnya masa perpanjangan belum terdapat pejabat Sekda definitif, regulasi masih memungkinkan adanya penunjukan atau perpanjangan Pj Sekda dengan mekanisme dan persetujuan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Di regulasinya masih diperbolehkan. Jadi, misalkan belum ada penunjukan yang definitif karena harus melalui proses seleksi terbuka, gubernur bisa menunjuk pejabat Sekda yang baru untuk perpanjangan," pungkas Heri.
Reporter: Herlambang/Editor: Ais





.jpg)
