JAKARTA (Lentera) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua lokasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Kedua lokasi tersebut yakni Dinas Perdagangan serta Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Madiun.
Penggeledahan dilakukan dalam rangka mengembangkan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di Kota Madiun, Jawa Timur. Kali ini, penyidik mendalami dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga melibatkan penyelenggara negara.
"Dalam lanjutan pengembangan penyelidikan perkara di Kota Madiun. KPK menerbitkan sprindik umum untuk dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dan juga TPPU," ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya yang dikutip, Jumat (2/10/2026).
Budi mengatakan penggeledahan dilakukan pada Kamis (1/10/2026). Penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti tambahan terkait dugaan penerimaan oleh oknum penyelenggara negara di sejumlah OPD. "Penyidik ada kebutuhan untuk mencari alat bukti tambahan," ujarnya melansir RRI.
Meski demikian, KPK hingga kini belum menetapkan tersangka dalam pengembangan perkara tersebut. Penyidik masih melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan untuk mencari alat bukti tambahan.
Selain mendalami dugaan penerimaan dari sejumlah OPD. KPK juga menelusuri dugaan upaya menyamarkan atau mengalihkan hasil penerimaan tersebut.
Budi mengatakan, penyidik menduga uang yang diterima dari sejumlah OPD kemudian dialihkan bentuk, disembunyikan. Bahkan, diduga dialihkan atas nama pihak lain.
"Bahwa dari uang-uang yang diterima dari sejumlah OPD tersebut. Ada dugaan kemudian dialih bentuk, ada disembunyikan, dialih namakan kepada pihak yang lain," ujar Budi.
Kondisi tersebut menjadi salah satu fokus penyidik dalam menelusuri aset-aset yang diduga berkaitan dengan perkara. "Nah, itu yang kemudian jadi fokus penyidik untuk melakukan penelusuran terhadap aset-aset yang terkait," katanya.
Pengembangan perkara ini merupakan lanjutan dari penanganan dugaan korupsi di lingkungan Kota Madiun yang menjerat mantan Wali Kota Madiun Maidi. KPK sebelumnya menetapkan Maidi sebagai tersangka bersama Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah dan pihak swasta Rochim Ruhdianto.
Dalam perkara tersebut, KPK menduga Maidi menerima gratifikasi sekitar Rp1,1 miliar selama periode 2019 hingga 2022 dari berbagai pihak. KPK juga mendalami dugaan praktik pemerasan terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Kini, penyidik memperluas penelusuran dengan mendalami dugaan penerimaan di luar perkara pokok. Serta kemungkinan adanya upaya menyamarkan atau mengalihkan aset hasil penerimaan tersebut. (*)
Editor: Lutfiyu Handi





.jpg)
