03 October 2026

Get In Touch

Atase KBRI Singapura dan Australia Tak Miliki Rekam Jejak Pendidikan Gibran

Suasana sidang di MK beberapa waktu lalu. (Foto CNNIndonesia)
Suasana sidang di MK beberapa waktu lalu. (Foto CNNIndonesia)

JAKARTA (Lentera) - Atase Pendidikan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura maupun di Australia menyatakan tidak memiliki rekam jejak pendidikan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka. Kedua atase dihadirkan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam persidangan perkara nomor: 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, di gedung MK, Jakarta, Jumat (2/10/2026) pagi.

Melansir CNNInconesia, Atase Pendidikan KBRI Singapura, Nur Aeni Ariyanti, menyatakan pihaknya tidak menyimpan rekam atau record perihal dokumen pendidikan Gibran di Singapura. Sementara itu, Atase Pendidikan KBRI Canberra Australia yang diwakili Yuli Rahmawati juga menyatakan tidak memiliki dokumen seputar pendidikan Gibran.

"Mohon izin, Yang Mulia, setelah kami menelusuri dokumen yang ada, kami tidak menemukan adanya dokumen yang disimpan di KBRI, Yang Mulia,"  kata Nur Aeni menjawab Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang. 

Kemudian, Nur Aeni membenarkan pertanyaan Saldi Isra tentag tidak adanya dokumen apa pun ya di Kedutaan Singapura tentang sekitar pendidikan yang sederajat dengan SLTA. 

Saldi juga menyakan dokumen-dokumen apa sih yang dimiliki di KBRI Australia pada Yuli Rahmawati. "...Misalnya soal sertifikat, masuk kapan, keluar kapan, apa yang diketahui di Kedutaan kita berkaitan dengan proses pendidikan yang berlangsung, yang dilakukan atau yang diikuti pak Gibran di situ?" tanya Saldi.

"Ya, baik, terima kasih majelis hakim. Berdasarkan penelusuran arsip, baik secara hard copy maupun soft copy, kami tidak memiliki pengajuan permohonan dari pak Gibran. Terima kasih," kata Yuli.

Nur Aeni dan Yuli yang hadir secara daring dalam persidangan hari ini memaparkan perihal sistem pendidikan di Orchid Park Secondary School di Singapura dan UTS Insearch yang sekarang bernama UTS College di Sydney, Australia.

Selain mereka, MK juga mengundang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk memberikan keterangan perihal penyetaraan pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) Gibran.

Syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden di Pilpres 2024 tengah digugat ke MK.

Perkara tersebut teregistrasi dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dan diajukan oleh Partai Ummat, Komite Independen Pemantau Pemilu, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Denny Indrayana, serta tiga advokat lainnya.

Melansir MKRI.id, para pemohon mendalilkan bahwa syarat pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat merupakan persyaratan wajib (conditio precedent) bagi setiap calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai salah satu perwujudan kedaulatan rakyat. Menurut Pemohon, apabila syarat tersebut tidak terpenuhi, maka pencalonan, perolehan suara, penetapan sebagai calon terpilih, hingga pelantikan sebagai Wakil Presiden menjadi tidak sah. 

Syarat tersebut diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang menggunakan kata “tamat” sebagai penanda telah menyelesaikan pendidikan dan dibuktikan dengan ijazah, sertifikat, atau diploma, serta ditegaskan kembali dalam Pasal 13 ayat (1) huruf r PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

Dalam perkara a quo, Pemohon mendalilkan terdapat indikasi dan bukti awal bahwa pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka tidak hanya bermasalah secara administratif, tetapi juga diduga manipulatif. 

Menurut Pemohon, tidak pernah ditunjukkan dokumen yang membuktikan bahwa Gibran telah menamatkan pendidikan SLTA atau sederajat, sementara Surat Keterangan Penyetaraan tamat SMK dinilai tidak didukung dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma sebagaimana dipersyaratkan dalam Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014. 

Pemohon juga menilai ijazah perguruan tinggi tidak serta-merta membuktikan terpenuhinya syarat pendidikan minimal SLTA atau sederajat. Pemohon menambahkan bahwa peraturan KPU dalam penyelenggaraan Pilpres 2009 hingga 2019 tidak mengenal pengecualian pembuktian syarat pendidikan bagi calon yang menempuh pendidikan di luar negeri. 

Berdasarkan dalil tersebut, Pemohon meminta MK menyatakan syarat pendidikan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu bersifat imperatif dan wajib dipenuhi sejak pendaftaran hingga penetapan pasangan calon, serta menyatakan Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi syarat pendidikan sehingga pencalonannya mengandung cacat hukum.

Selain itu, Pemohon meminta MK membatalkan keputusan KPU yang berkaitan dengan penetapan Gibran sebagai calon Wakil Presiden, membatalkan pelantikannya sebagai Wakil Presiden, serta memerintahkan MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.

Selanjutnya, para Pemohon meminta MK memerintahkan MPR untuk menyelenggarakan sidang guna memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan, sebagaimana ketentuan Pasal 8 ayat (2) UUD 1945. Menurut Pemohon, seluruh dalil mengenai dugaan cacat administratif dan dugaan manipulasi tersebut perlu diperiksa lebih lanjut melalui persidangan pembuktian yang terbuka untuk umum. (*)


Editor: Lutfiyu Handi

Share:
Lenterajakarta.com.
Lenterajakarta.com.