15 October 2026

Get In Touch

Satpol PP Surabaya Segel 10 Lokasi Miras, Termasuk 5 Warkop Jual Oplosan

Satpol PP Surabaya menyegel salah satu toko penjual miras.
Satpol PP Surabaya menyegel salah satu toko penjual miras.

SURABAYA (Lentera)– Satpol PP Kota Surabaya menyegel 10 lokasi yang diduga melanggar ketentuan peredaran minuman beralkohol. Penindakan tersebut menyasar lima toko berstatus subdistributor yang diduga menjual miras secara eceran dan lima warung kopi (warkop) yang terindikasi menjual minuman beralkohol, termasuk miras oplosan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Surabaya Irna Pawanti mengatakan, penindakan dilakukan untuk menertibkan peredaran minuman beralkohol yang tidak sesuai ketentuan. Salah satu pelanggaran yang menjadi perhatian ialah dugaan penjualan miras kepada anak-anak yang belum memenuhi batas usia untuk mengonsumsinya.

“Kalau yang toko miras ini dia sebagai subdistributor atau subdis, tapi dia melakukan pelanggaran dengan menjual eceran. Jadi, dia menjual eceran, bahkan kepada anak-anak yang umurnya belum boleh bersinggungan dengan minuman keras,” kata Irna, Rabu (14/10/2026).

Menurutnya, petugas melakukan penyelidikan dan pemeriksaan langsung di lokasi sebelum mengambil tindakan. Sejumlah botol minuman keras disita sebagai barang bukti untuk diproses melalui mekanisme tindak pidana ringan (tipiring). Toko yang melanggar kemudian disegel.

“Kita lakukan penyitaan terhadap botol-botol minuman keras sebagai bukti untuk dilakukan tindak pidana ringan. Setelah itu, toko tersebut kita segel,” tuturnya.

Ia menyebut, lima toko yang ditindak berada di sejumlah wilayah, di antaranya Pulo Wonokromo, Baratajaya, Rungkut, dan Sukomanunggal. Sementara itu, penertiban terhadap warung kopi dilakukan di kawasan Pabean Cantian, Kenjeran, dan Sawahan.

Minuman beralkohol yang ditemukan disita sebagai barang bukti, sedangkan pemilik usaha yang terbukti melanggar dikenai sanksi sesuai ketentuan.

Irna mengakui, pengawasan peredaran miras di warung kopi memiliki tantangan tersendiri. Petugas menemukan dugaan praktik penyimpanan minuman beralkohol secara tersembunyi untuk menghindari pemeriksaan.

“Biasanya kalau di warung kopi itu mirasnya bisa oplosan. Barang-barangnya ada yang disembunyikan di warung sebelah, ada yang disembunyikan di tong sampah. Nanti kalau ada pelanggan, baru dia mengeluarkan,” ungkapnya.

Selain pelanggaran distribusi dan penjualan, Satpol PP Surabaya menyoroti semakin mudanya usia anak yang terpapar minuman keras. Irna menyebut, berdasarkan pengalamannya dalam kegiatan penjangkauan pada malam hari, beberapa tahun lalu kelompok yang ditemukan bersinggungan dengan miras umumnya berusia sekitar 20–21 tahun. Kini, petugas menemukan anak berusia 12–13 tahun yang sudah terpapar minuman beralkohol.

“Dulu tiga sampai empat tahun yang lalu, kalau kami melakukan asuhan rembulan malam hari, biasanya yang terjangkau kami itu di umur 20–21. Nah, sekarang usianya lebih muda lagi. Bahkan ada yang umur 12–13 tahun, mereka sudah bersentuhan dengan minuman keras tersebut,” katanya.

Irna menilai, kemudahan akses terhadap minuman keras, termasuk melalui penjualan daring, menjadi salah satu hal yang perlu diwaspadai. Karena itu, pengawasan tidak cukup hanya menyasar toko atau warung yang menjual miras, tetapi juga perlu memperhatikan potensi akses anak dan remaja terhadap produk tersebut.

Ia mengajak masyarakat melaporkan dugaan peredaran minuman beralkohol yang tidak sesuai aturan, terutama apabila berpotensi menjangkau anak-anak.

“Saya mengimbau kepada masyarakat yang peduli sama kampungnya untuk melaporkan hal-hal terkait peredaran miras yang tidak sesuai, khususnya kepada anak-anak,” tuturnya.

Irna mendorong pengawasan berbasis masyarakat melalui Kampung Pancasila. Menurutnya, keterlibatan warga diperlukan untuk menjaga lingkungan dari aktivitas yang berpotensi mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum.

Ia secara khusus menyoroti keberadaan subdistributor di kawasan permukiman atau lokasi ramai yang dinilai perlu diawasi agar kegiatan distribusinya tidak melanggar ketentuan.

“Khususnya subdistributor ini, karena seharusnya tidak berada di lokasi ramai atau perkampungan. Nah, sekarang lokasi-lokasi itu mudah kita lihat, dengan bangganya menjual minuman keras seakan-akan itu adalah barang yang memang untuk umum,” ujarnya.

Irna mengingatkan bahwa peredaran minuman beralkohol tidak dapat dilakukan secara bebas. Ketentuan mengenai lokasi, distribusi, dan penggunaannya di Surabaya diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023.

“Minuman keras itu barang yang peredarannya, penggunaannya, dan juga tempatnya terbatas, dibatasi oleh Perda Nomor 1 Tahun 2023. Hal itulah yang harus diketahui masyarakat,” tutupnya.

Reporter: Amanah|Editor: Arifin BH

Share:
Lenterajakarta.com.
Lenterajakarta.com.