25 October 2026

Get In Touch

Bareskrim Ungkap Penyalahgunaan LPG Bersubsidi di Sidoarjo, 2 Orang Jadi Tersangka

Polisi mengamankan LPG dalam kasus penyalahgunaan LPG bersubsidi di Sidoarjo.
Polisi mengamankan LPG dalam kasus penyalahgunaan LPG bersubsidi di Sidoarjo.

SIDOARJO (Lentera)  – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyalahgunaan LPG bersubsidi melalui praktik pemindahan isi tabung secara ilegal di sebuah gudang di Desa Kendal Pecabean, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Dalam kasus ini, polisi menyita 1.820 tabung LPG dan menetapkan dua orang sebagai tersangka. 

Kasubdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri KBP Aman Guntoro menjelaskan, dalam kasus di Sidoarjo tersebut petugas mengamankan tujuh orang untuk menjalani pemeriksaan. Setelah dilakukan pemeriksaan, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni EPPS dan SO.

“Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan 1.820 tabung LPG, terdiri atas 1.187 tabung ukuran 3 kilogram, 583 tabung ukuran 12 kilogram, dan 50 tabung ukuran 50 kilogram, baik dalam kondisi berisi maupun kosong,” ujar Aman Guntoro Kamis (22/10/2026).

Selain tabung LPG, petugas menyita empat unit kendaraan roda empat, 53 selang, dua timbangan digital, serta satu kardus segel tabung LPG berbagai ukuran yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.

Berdasarkan hasil pendalaman sementara, LPG hasil praktik tersebut diduga dipasarkan di wilayah Jawa Timur dan dikirim ke luar Pulau Jawa, termasuk ke Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

Penyidik menduga aktivitas pemindahan isi LPG tersebut berlangsung sejak Juni hingga Oktober 2026. Berdasarkan pendalaman sementara, kegiatan itu diperkirakan menghasilkan rata-rata 2.400 tabung LPG ukuran 12 kilogram dan 40 tabung ukuran 50 kilogram setiap bulan.

Dengan asumsi produksi berlangsung selama empat bulan penuh, potensi kerugian negara berupa nilai subsidi yang diduga disalahgunakan diperkirakan mencapai Rp 2.149.440.000 atau sekitar Rp 2,1 miliar.

Meski demikian, angka tersebut masih bersifat estimasi dan memerlukan verifikasi lebih lanjut, termasuk terkait lama kegiatan, realisasi produksi, asal LPG, serta besaran subsidi resmi yang diperhitungkan.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol. Jules Abraham Abast menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menegakkan hukum sekaligus mengawasi distribusi barang bersubsidi.

“Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam penegakan hukum sekaligus mengawal distribusi barang subsidi agar tepat sasaran dan benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak,” ujar Jules melansir tribfratanews.

Menurutnya, pengawasan distribusi barang bersubsidi diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan yang berpotensi merugikan negara serta menghambat masyarakat yang berhak memperoleh manfaat subsidi pemerintah.

Dalam perkara ini, penyidik mendalami dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga LPG bersubsidi sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto ketentuan penyertaan tindak pidana dalam Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, S.I.K., M.H., M.Han. menegaskan pengungkapan kasus di Sidoarjo merupakan bagian dari upaya Polri memberantas penyalahgunaan LPG bersubsidi.

Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa secara nasional, Dittipidter Bareskrim Polri telah mengungkap sekitar 777 kejadian terkait penyalahgunaan LPG bersubsidi dengan jumlah tersangka sekitar 600 orang. Periode penghitungan data tersebut perlu merujuk pada keterangan resmi penyidik. (*)


Editor: Lutfiyu Handi
 

Share:
Lenterajakarta.com.
Lenterajakarta.com.